MATERI:
Pengertian Konstitusi
Macam macam konstitusi
Isi konstitusi
Sifat sifat konstitusi
Periodrisasi konstitusi
Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Perubahan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Lembaga Tinggi Negara
Melaksanakan dan mempertahankan UUD1945
A. Secara Etimologi (Ilmu Bahasa)
Berasal dari bahasa inggris yaitu constitusions konstitusi: Peraturan/aturan baik yang tertulis/UU/UUD.
B. Secara Terminologi
Konstitusi ialah peraturan atau aturan yang berisi kebijakan pemerintah untuk mengikat warga negara supaya taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Terbagi menjadi 2,Yaitu:
Write Constitutions
Adalah peraturan atau aturan yang tertulis, contohnya:
UUD
TAP MPR
UU
Peraturan Presiden
PP
PP TK I
PP TK II
2. Not Write Constitutions
Adalah Peraturan/aturan yang tidak tertulis. Contohnya:
Hukum adat
Kebiasaan atau Hukum Alam
Hukum Tuhan
A. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)
B. Membatasi & Menatur Kekuasaan
C. Pembagian Konstitusi
D. Lembaga Tinggi Negara
E. Tugas & Wewenagng Lembaga Tinggi Negara
F. Hubungan Antara Lembaga Negara
G. Tujuan Negara
Fungsi UUD Tahun 1945:
A. Alat Kontrol
UUD NKRI TH 1945 Sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih redah sesuai/tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD NKRI TH 1945.
B. Pengatur
UUD NKRI TH 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
C. Penentu
UUD NKRI TH 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, dan warga negara.