Peraturan pemerintah = Peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh presien untuk melaksankan undang undang sebagaimana mestinya hal ini sesuai dengan UUD NKRI thn 1945 Pasal 5 ayat 2. Contoh dari peraturan pemerintah adalah pp. no. 32 tahun 2013 tentang perubahan atas PP no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan untuk melaksankan UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
# Tahapan penyusunan peraturan pemerintah sebagai berikut:
Tahap perencanaan rancangan peraturan pemerintah bukan kementrian sesuai dengan bidang tugasnya
Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antara kementrian dan/ Lembaga pemerintahan bukan kementrian
Tahap penetapan dan pegundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat 2) UUD 1945) kemudian di undangkan oleh sekertaris negara.