Ditegaskan dalam pasal 6 UUD No.12 tahun 2013 materi matan perundang undangan harus mencerminkan materi:
Pengayoman
Kemanuasiaan
Kebangsaan
Kekeluargaan
Kenuasantaraan
Bhineka tunggal ika
Keadilan
Kesamaan kedudukan
Ketertiban & kepastian hukum
Keseimbangan,keserasian & kelarasaan
Penjelas
Bahwa setiap materi, peraturan peraturan perundang undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat
Bahwa setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan perundangan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara propesiaonal
Bahwa setiap materi muatan perundang undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia majemuk, Dengan tetap menjaga prinsip NKRI
Bahwa setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
Bahwa setiap materi muatan perundang undangan senatiasa memperkaitkan kepentingan seluruh wilayah indonesia dan materi muatan peraturan perundang yang di daerah merupakan bagiian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan pancasila dan undang undang NKRI 1945
Bahwa materi muatan perundang undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
Bahwa setiap materi muatan perundang undangan harus mencerminkan keadilan secara setiap warga negara
Bahwa setiap materi muatan perundang undangan tidak boleh memuat hal bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender/status sosial
Bahwa setiap materi muatan perundang undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kapasitas hukum
Bahwa setiap materi muatan peraturan perundang undangan harus mencerminkian keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara