Dinyatakan lulus pada Ujian Proposal Tesis/Ujian Proposal Disertasi.
Telah menyelesaikan revisi atas saran dan masukan dari para penguji proposal tesis/disertasi.
Telah mendapatkan tanda tangan lengkap dari seluruh penguji proposal tesis/disertasi pada Lembar Persetujuan Hasil Ujian Proposal.
Melampirkan di bagian belakang naskah proposal disertasi (masuk dalam bundel/jilidan):
Fotokopi berita acara hasil ujian (nilai) proposal tesis/disertasi.
Fotokopi Notulasi ujian proposal tesis/disertasi.
Fotokopi lembar pengecekan hasil plagiasi dengan hasil orisinalitas minimal 80% (Similarity Index 20%).
Fotokopi lembar verifikasi naskah proposal pada saat maju ke ujian proposal tesis/disertasi.
Fotokopi lembar daftar menghadiri ujian, pada bagian ujian proposal (minimal menonton sebanyak 5 (lima) mahasiswa yang sedang melaksanakan ujian proposal tesis/disertasi, dan boleh lintas jenjang/mahasiswa magister menonton ujian proposal disertasi dan sebaliknya).
Melampirkan asli (bukan fotokopi) Lembar Persetujuan Hasil Ujian Proposal sebagaimana dimaksud pada poin 3 (diletakkan persis setelah cover). Mahasiswa diimbau untuk memfotokopi asli Lembar Persetujuan Hasil Ujian Proposal untuk arsip pribadi dan disimpan untuk selanjutnya selalu dilampirkan pada naskah ujian-ujian riset berikutnya (WIP 1, WIP 2, pendahuluan dan ujian tesis/ujian promosi doktor).
Menyerahkan 1 (satu) eksemplar naskah proposal tesis/disertasi yang telah dilengkapi dengan lampiran pada poin 4 dan 5 kepada Pengadministrasi SPs dalam kertas berukuran B5 bolak-balik font Times New Arabic ukuran 11, margin 2,5 cm untuk tulisan latin; serta font Traditional Arabic ukuran 14 untuk tulisan Arab. Adapun catatan kaki (footnote) jika ditulis dengan huruf latin menggunakan ukuran 10, sedangkan untuk huruf Arab menggunakan ukuran 14.
Mengisi form pendaftaran elektronik di komputer Sekretariat SPs atau secara daring untuk mendata usulan pembimbing tesis/disertasi dan nomor kontak yang bisa dihubungi, untuk selanjutnya mendapatkan tanda bukti penerimaan pengajuan/usulan pembimbing tesis/disertasi
Ketentuan bagi mahasiswa dalam mengusulkan pembimbing tesis/disertasi:
Pembimbing tesis: mengusulkan 2 pembimbing tesis (pembimbing 1 dan pembimbing 2), dengan kualifikasi: dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, minimal bergelar doktor dan maksimal bergelar profesor, yang memiliki bidang keahlian ilmu sesuai pembahasan tesis. Pengajuan pembimbing dilakukan secara daring melalui siasps.uinjkt.ac.id.
Pembimbing disertasi: mengusulkan minimal 2 dan maksimal 3 pembimbing disertasi, dengan kualifikasi: dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atau boleh dosen di luar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jika tidak ada dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dipandang oleh mahasiswa memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk membimbing, bergelar profesor/doktor dan memiliki bidang keahlian ilmu sesuai pembahasan disertasi. Dosen yang paling diharapkan sebagai pembimbing agar ditulis di usulan pertama dan kedua pada form pendaftaran elektronik di komputer Sekretariat SPs.
Direktur Sekolah Pascasarjana memiliki kewenangan penuh menunjuk pembimbing tesis/disertasi dengan tetap memerhatikan usulan dari mahasiswa.
Direktur Sekolah Pascasarjana akan memilih 2 (dua) orang dosen sebagai pembimbing tesis.
Direktur Sekolah Pascasarjana akan memilih 2 (dua) atau 3 (tiga) orang dosen sebagai pembimbing disertasi, yang bisa sesuai dengan usulan mahasiswa.
Pengajuan pembimbing tesis/disertasi memakan waktu sekitar 3 sampai 7 hari kerja dari pengajuan.
Pengajuan pembimbing tesis/disertasi yang telah disetujui oleh Direktur Sekolah Pascasarjana akan dibuatkan SK (Surat Keputusan) Direktur Sekolah Pascasarjana tentang Pembimbing Tesis/Disertasi dan surat permohonan kesediaan membimbing.
Mahasiswa Program Magister akan mendapatkan 2 (dua) buah amplop yang pada masing-masing amplopnya berisi 2 (dua) surat sebagaimana dimaksud pada poin 10. Satu amplop atas nama pembimbing wajib segera diserahkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada dosen pembimbing yang ditunjuk, dan satu amplop atas nama mahasiswa wajib disimpan (tidak boleh hilang) dan fotokopinya wajib selalu dilampirkan dalam naskah tesis untuk ujian WIP, pendahuluan dan ujian tesis.
Khusus bagi mahasiswa Program Magister konsentrasi Agama dan Kesehatan/Agama dan Kedokteran akan mendapatkan 3 (tiga) / 4 (empat) buah amplop yang pada masing-masing amplopnya berisi 2 (dua) surat sebagaimana dimaksud pada poin 10. Satu amplop atas nama pembimbing 1 dan satu amplop lainnya atas nama pembimbing 2 wajib segera diserahkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada para dosen pembimbing yang ditunjuk, serta satu amplop lagi atas nama mahasiswa wajib disimpan (tidak boleh hilang) dan fotokopinya wajib selalu dilampirkan dalam naskah tesis untuk ujian WIP 1, WIP 2, pendahuluan dan ujian tesis.
Mahasiswa Program Doktor akan mendapatkan 3 (tiga) / 4 (empat) buah amplop yang pada masing-masing amplopnya berisi 2 (dua) surat sebagaimana dimaksud pada poin 10. Satu amplop atas nama pembimbing 1 dan satu amplop lainnya atas nama pembimbing 2 wajib segera diserahkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada para dosen pembimbing yang ditunjuk, serta satu amplop lagi atas nama mahasiswa wajib disimpan (tidak boleh hilang) dan fotokopinya wajib selalu dilampirkan dalam naskah tesis untuk ujian WIP 1, WIP 2, pendahuluan dan ujian promosi doktor.
Pengadministrasi SPs akan mengabari melalui sms/whatsapp jika SK (Surat Keputusan) Direktur Sekolah Pascasarjana tentang Pembimbing Tesis/Disertasi dan surat permohonan kesediaan membimbing sudah selesai dan ditandatangani oleh Direktur Sekolah Pascasarjana.
Daftar Pengajuan pembimbing secara daring melalui link dibawah ini