Mendatangi Sekretariat SPs atau daftar secara daring untuk mendapatkan surat permohonan mengikuti ET atau ITLA, dengan syarat sebagai berikut:
Telah mengikuti ETIC/TOAFL minimal sebanyak 2 (dua) kali namun tidak mencapai skor minimal lulus (Magister: 500; Doktor: 550).
Membawa asli 2 (dua) buah sertifikat/surat keterangan hasil ETIC untuk ET dan 2 (dua) buah sertifikat/surat keterangan hasil TOAFL untuk ITLA ke Sekretariat SPs dan menunjukkannya kepada Pengadministrasi SPs.
Menyerahkan masing-masing 1 (satu) lembar fotokopi dari 2 (dua) buah sertifikat/surat keterangan hasil ETIC untuk ET; dan 1 (satu) lembar fotokopi dari 2 (dua) buah sertifikat/surat keterangan hasil TOAFL untuk ITLA kepada Pengadministrasi SPs.
Membawa surat permohonan mengikuti ET atau ITLA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang SPs UIN Jakarta dan disahkan (distempel), kemudian menyerahkannya kepada Pengadministrasi di Front Office Pusat Pengembangan Bahasa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sembari menyampaikan bahwa “saya ingin mengikuti ET/ITLA; ini pengantar dari Sekolah Pascasarjana”.
Membayar biaya ujian ET atau ITLA sesuai prosedur dan tarif yang ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Bahasa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, langsung di kantor Pusat Pengembangan Bahasa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menunggu penjadwalan ujian ET atau ITLA dari Pusat Pengembangan Bahasa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Nara Hubung Pusat Pengembangan Bahasa: WA +62 821-2467-9915
Edaran Direktur Nomor: Un.02/SPs/HK.00.5/15/2017
Tentang Kewajiban Mengikuti Tes ITLA dan ET Bagi Mahasiswa yang Belum Mencapai Skor TOEFL dan TOAFL yang ditentukan