Kartu Tanda Mahasiswa adalah tanda pengenal identitas sebagai mahasiswa aktif Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatulah Jakarta.
Kartu Tanda Mahasiswa adalah milik SPs UIN Syarif Hidayatulah Jakarta, setelah lulus/ tidak aktif sebagai mahasiswa, maka kegunaan kartu sudah tidak berlaku.
Masa berlaku kartu tertera pada kartu.
Penggunaan kartu ini harus sesuai dengan peruntukan.
Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi.
Untuk informasi dan hal lainnya hubungi Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta
Akses pintu masuk Kampus dan Perpustakaan.
Peminjaman buku pada Perpustakaan dan fasilitas lain SPs UIN Jakarta.
Pencetakan Kartu Hasil Studi (KHS), KRS (Kartu Rencana Studi), pembuatan surat permohonan aktif kuliah, dan lainnya.
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dengan menunjukkan bukti-bukti.
Datang ke Front Office/Sekretariat untuk diproses.
Jika Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) hilang, rusak/patah/cacat, pudar, maka akan dikenakan biaya penggantian kartu sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dengan menunjukkan bukti-bukti.
Datang ke Front Office untuk diproses.
Mengisi formulir permohonan perbaikan KTM.
Membawa bukti pembayaran perbaikan KTM dari Bank sebesar Rp.250.000,-
Menyerahkan / Mengembaikan KTM yang rusak
Membawa Bukti Surat kehilangan dari Kepolisian (Jika KTM Hilang)