Cuti Kuliah
Cuti kuliah hanya dapat dilakukan karena alasan medis, rangkap studi/penelitian dan ibadah haji atau alasan lain yang dibenarkan.
Selama cuti kuliah mahasiswa wajib membayar biaya perkuliahan secara penuh.
Cuti kuliah tidak dihitung sebagai penambahan batas akhir penyelesaian studi.
Selama masa cuti kuliah, mahasiswa masih bisa mendapatkan pelayanan akademik dan administrasi.
Cuti kuliah palibng lama 2 semester.
Cuti kuliah diajukan sebelum perkuliahan dimulai.
Mahasiswa yang sudah selesai cuti kuliah diharuskan melalukan pendaftaran ulang.
Pengajuan Cuti Kuliah
Surat Permohonan cuti kuliah diajukan ke Direktur SPs UIN Jakarta, dengan mencantumkan data:
===================
Nama:
NIM:
Semester:
Program Studi: Pengkajian Islam
Konsentrasi:
Jenjang: Magister (S2)/Doktor (S3) (pilih salah satu)
Alamat Lengkap (sesuai KTP):
No. Kontak (HP):
===================
Surat diserahkan kepada Pengelola Surat SPs pada Sekretariat Lantai 3
jika jauh, bisa dikirimkan ke pengelola surat melalui Telegram SPs UIN Jakarta : +62 851-7439-5553