WEBSITE INFORMASI ADMINISTRASI FAKULTAS PERTANIAN
PANDUAN AKADEMIK
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO
TAHUN 2019
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Fakultas Pertanian Unsrat.
[s.id/03panduan]
Pasal 1
Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
menguasai dasar-dasar ilmiah keterampilan dalam bidang keahlian terntu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya;
mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan prilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama;
mampu bersikap dan berprilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun dalam kehidupan bersama di masyarakat;
mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahian dan teknologi yang merupakan keahliannya.
Pasal 2
Sistem pembelajaran di Fakultas Pertanian Unsrat menggunakan dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang disebut Kurikulum Pendidikan Tinggi dengan menggunakan rumusan Capaian Pembelajaran (CP) sebagai gagasan utama.
Deskripsi CP program studi dirumuskan dengan menggunakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan (Sistem Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) bidang pendidikan tinggi dengan menggunakan tolok ukur pada visi-misi UNSRAT dan visi-misi Fakultas Pertanian UNSRAT. Deskripsi CP dirumuskan dengan melibatkan forum program studi yang relevan dan yang memperhatikan keunggulan lokal. CP menjabarkan kompetensi lulusan yang terdiri dari sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan.
Isi dan luas bahasan suatu mata kuliah harus mendukung pemenuhan capaian pembelajaran lulusan program studi dan dapat diukur tingkat pemenuhannya serta ditetapkan dalam satuan kredit semester.
Sistem pembelajaran dilangsungkan dengan sasaran seluruh ranah pendidikan (kognitif, psikomotor, dan afektif) dengan prinsip interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, dan berpusat pada mahasiswa (Student-Centered Learning, SCL).
Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk paduan dari ceramah, diskusi-tutorial, praktikum, seminar, penelitian, kuliah kerja, dan magang. Dalam implementasinya, berbagai alternatif model pembelajaran yang dapat diterapkan adalah: group discussion, role-play and simulation, case study, discovery learning, self-directed learning, cooperative learning, collaborative learning, contextual instruction, project-based learning, serta problem based learning and inquiry.
Pasal 3
Penentuan beban studi maksimum dan penjabarannya pada penyelenggaraan kegiatan pembelajaran mengikuti Sistem Kredit Semester. Kombinasi Sistem Kredit Semester dan KKNI dan SN DIKTI akan menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang lebih tinggi, terukur, dan spesifik, serta dengan lama studi mahasiswa yang terkendali. Sehingga, kesenjangan antara permintaan dan penawaran dalam pasar kerja lulusan dapat dipersempit
Dasar penentuan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk setiap mata kuliah adalah: (a) tingkat penguasaan atau kompetensi mahasiswa yang ingin dicapai, (b) waktu yang digunakan untuk mencapai kompetensi atau penguasaan tertentu, (c) model pembelajaran yang diterapkan untuk mencapai kompetensi, dan (d) terbanding terhadap keseluruhan beban studi di tiap semester untuk menunjukkan perannya dalam kompetensi lulusan.
Jumlah beban studi kumulatif sebagai salah satu syarat pemberian gelar Sarjana (jenjang akademik S-1) sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 147 SKS yang dijadwalkan untuk 7 sampai 8 semester dan diselesaikan paling lama 14 semester.
Tahun akademik dibagi dalam dua semester reguler yakni Semester Gasal dan Semester Genap.
Semester Antara (di antara semester genap dan ganjil) dapat diselenggarakan dengan maksud memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk perbaikan nilai dengan ketentuan jumlah SKS maksimum 6 SKS untuk Mata Kuliah tanpa praktikum atau dengan praktikum yang telah lulus pada semester sebelumnya.
Bimbingan atau ujian khusus pada mahasiswa dapat berlaku bagi mahasiswa dengan kredit perolehan minimal 130 SKS dan minimal sudah berada pada semester 11.
Nilai akhir mata kuliah yang diprogramkan dalam semester antara dan bimbingan khusus maksimal B.
Pasal 4
Penentuan jumlah beban kredit mahasiswa di tiap semester dalam penyusunan rencana studi didasarkan pada perolehan IP pada semester sebelumnya kecuali pada Semester 1 dan 2 (yang berkedudukan sebagai semester paket) dan dengan persetujuan Pembimbing Akademik (dosen wali).
Jumlah SKS yang diperbolehkan untuk dikontrak pada semester lanjut berdasarkan IP yang dicapai pada semester terakhir atau sebelumnya adalah sebagai berikut:
Pasal 5
Pendaftaran mata kuliah dilakukan melalui pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara online dengan arahan dosen Pembimbing Akademik sesuai jadwal yang ditetapkan dan berlangsung sebelum perkuliahan dimulai.
Perubahan mata kuliah yang dikontrak dapat dilakukan dalam kurun waktu yang ditetapkan. Setelah batas waktu tersebut, pengisian dan perubahan KRS semester bersangkutan ditutup.
Mahasiswa yang tidak mengisi KRS tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran pada semester yang bersangkutan.
Prosedur pengisian KRS dan KPRS dapat dilihat dalam Pedoman Operasional Baku (POB) Bidang Akademik
Pasal 6
Pada kurikulum, sandi mata kuliah berupa huruf menunjukkan identitas program studi pengelola dan angka adalah sandi mata kuliah (xyyz).
Sandi Program Studi di Fakultas Pertanian adalah sebagai berikut:
AGB = Program Studi Agribisnis
AGR = Program Studi Agronomi
AGT = Program Studi Agroteknologi
HUT = Program Studi Kehutanan
PRT = Program Studi Proteksi Tanaman
TEP = Program Studi Teknologi Pertanian
TNH = Program Studi Ilmu Tanah
TPN = Program Studi Teknologi Pangan
Angka sandi mata kuliah (xyyz) memiliki arti sebagai uraian berikut. Sandi x di digit pertama menunjukkan tahun pembelajaran; sandi yy menunjukkan urutan lengkap mata kuliah tanpa pengulangan pada semester dan tahun berikutnya, dan sandi z menunjukkan semester gasal (=1), genap (=2), dan di dua semester (=0). Contoh 1: AGB 1011 Pendidikan Agama mengandung arti mata kuliah Pendidikan Agama diselenggarakan oleh PS Agribisnis (AGB) pada tahun pertama (x=1), urutan ke-1 (yy=01), dan diberikan pada semester gasal (z=1). Contoh 2: AET 4950 Skripsi mengandung arti Skripsi diselenggarakan di prodi PS Agroekoteknologi (AET) pada tahun ke empat (x=4), urutan ke 95 (yy=95), dan bisa diselenggarakan pada semester ganjir dan genap (z=0). Mengikuti nama mata kuliah tercantum angka yang menyatakan jumlah beban studi misalnya 3(2-1) mengandung arti bahwa mata kuliah tersebut memiliki beban studi total 3 SKS, terdiri dari beban kuliah tatap muka sebesar 2 SKS dan beban praktikum, praktek lapang, latihan dan/atau tutorial terjadwal sebesar 1 SKS.
Pasal 7
Penanggung jawab mata kuliah disebut tim Pengampu Mata Kuliah. Satu mata kuliah merupakan kumpulan atau ramuan dari bahan kajian bidang ilmu yang dinamakan kompetensi dasar. Hal ini berarti bahwa, secara normal, satu mata kuliah diselenggarakan oleh lebih dari satu orang ahli bidang kajian atau, dengan kata lain, diselenggarakan oleh sekumpulan penanggung jawab mata kuliah.
Tim pengampu mata kuliah memiliki kompetensi keilmuan yang sesuai dengan nama mata kuliah dan jabatan akademik berdasarkan KepMenKoWasBangPAN 38/1999* dan/atau pengaturan program studi.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, setiap tim pengampu mata kuliah menunjuk seorang koordinator yang bertugas melaksanakan koordinasi tim.
Anggota tim pengampu mata kuliah bertugas menyusun dan menyelenggarakan bersama rencana pembelajaran.
Pasal 8
Kuliah kerja adalah suatu kegiatan kurikuler yang dilaksanakan oleh mahasiswa program sarjana secara terstruktur dalam jangka waktu tertentu.
Mahasiswa diperbolehkan mengikuti kuliah kerja atau magang bila telah menyelesaikan (lulus) minimal 110 SKS
Mata Kuliah Kerja/Magang berbobot 4 SKS dan harus terdaftar dalam KRS paad semester bersangkutan.
Seminar dapat diambil apabila jumlah kredit yang telah diperoleh minimal 110 SKS dengan IPK ≥3,00. Untuk mahasiswa yang memperoleh IPK < 3,00 maka jumlah kredit minimal adalah 120 SKS.
Seminar dapat dilaksanakan bersamaan dengan proposal penelitian skripsi apa bila IPK ≥3,00 dan jumlah kredit yang diperoleh minimal 120 SKS.
Pasal 9
Tujuan evaluasi adalah untuk menilai:
kemampuan mahasiswa memahami, menguasai dan/atau mengaplikasikan mata kuliah atau materi yang telah diajarkan;
pencapaian tujuan mata kuliah yang diajarkan;
kemajuan studi mahasiswa; dan
kelayakan kelulusan mahasiswa.
Persyaratan mengikuti Evaluasi Akhir Semester (EAS)
Dosen hanya dapat menguji mata kuliah yang diajarkan sekurang-kurangnya 80% dari Rencana Program Pembelajaran (RPP).
Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti ujian akhir mata kuliah adalah mereka yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% dari semua kegiatan pembelajaran meta kuliah tersebut.
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut karena mengikuti kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler atas izin rektor, dapat mengikuti ujian akhir mata kuliah.
Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D, dan E (dari skala ≥80,00; 76,00-79,99; 70,00-75,99; 65,00-69,99; 60,00-64,99; 50,00-59,99; dan <50,00) yang berturut-turut memiliki nilai konversi SKS 4; 3,5; 3,0; 2,5; 2,0; 1,0; dan 0.
Nilai A, B+, B, C+, dan C adalah nilai lulus pada evaluasi hasil belajar.
Nilai C dapat diperbaiki dengan izin dekan melalui semester reguler atau semester antara. Perbaikan lewat semester antara bisa diberi nilai maksimum B
Selain nilai A hingga E, digunakan pula nilai T (=tunda) karena belum semua tugas akademik diselesaikan oleh mahasiswa. Perubahan nilai T atas seijin Dekan di masa pengisian nilai pada portal akademik. Nilai T setara dengan nilai E.
Nilai hasil belajar mahasiswa dicantumkan dalam Kartu Hasil Studi (KHS).
Kemajuan belajar dinilai berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang dapat dicapai berupa IP Semester (IPS) dan IP Kumulatif (IPK) yang dihitung dengan rumus:
Nilai ujian diunggah secara online ke Sistem Informasi Akademik (SIA) oleh koordinator pengampu mata kuliah melalui portal akademik unsrat dan DPNA diserahkan kepada dekan selambat-lambatnya dua minggu setelah ujian mata kuliah dilakukan.
Setelah nilai ujian diunggah ke SIA, pengampu tidak diperkenankan mengubah atau memperbaiki nilai kecuali atas izin dekan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila koordinator pengampu tidak mengunggah nilai sampai batas waktu yang ditentukan, maka dekan menetapkan dan mengunggah nilai B untuk setiap mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mendapat nilai pada mata kuliah tersebut.
Bagi setiap koordinator pengampu yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan #9, maka dosen tersebut akan mendapatkan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang empat semester berturut-turut, maka status kemahasiswaannya dibatalkan dan dinyatakan putus studi (Drop-Out, DO) karena alasan administratif.
Mahasiswa juga dinyatakan pu tus studi apabila mengundurkan diri atas prakarsa sendiri atau karena alasan akademik.
Mahasiswa yang mengundurkan diri atas prakarsa sendiri harus mengajukan surat pengunduran diri.
Mahasiswa dievaluasi pada semester 4, bila tidak mencapai IPK 2,0 yang diperhitungkan dari sekurang-kurangnya 45 SKS yang telah lulus maka ia dinyatakan putus studi karena alasan akademik.
Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila lama studi melebihi 7 tahun.
Dekan menyampaikan peringatan tertulis tentang batas akhir masa studi bagi mahasiswa, yang pada evaluasi semester 8, belum mencapai 96 SKS atau IPK ≤2,00.
Dekan menyampaikan peringatan tertulis terakhir kepada mahasiswa yang masa studinya tinggal dua semester.
Pasal 11
Predikat kelulusan terdiri dari 3 tingkatan yaitu: Memuaskan, Sangat Memuaskan, dan Cum-Laude (Dengan Pujian) dan dicantumkan dalam transkrip akademik. Kriteria pemberian predikat kelulusan adalah sebagai berikut:
Pasal 12
Lulusan program studi Agribisnis, Agroekoteknologi, Agronomi, Ilmu Tanah dan Proteksi Tanaman diberi gelar akademik Sarjana Pertanian (SP).
Lulusan program studi Ilmu & Teknologi Pangan dan Teknik Pertanian diberi gelar akademik Sarjana Teknologi Pertanian (STP).
Lulusan program studi Kehutanan diberi gelar akademik Sarjana Kehutanan (SHut.)
Pasal 13
Pembimbing Akademik (PA) adalah dosen tetap yang bertugas membantu mahasiswa dengan pelayanan bimbingan dan konselinguntuk peningkatan capaian prestasi akademik dan penyelesaian studi sesuai waktu yang ditentukan.
Persyaratan menjadi PA adalah dosen dengan jabatan akademik Lektor atau yang lebih tinggi.
Penunjukan PA diusulkan oleh Ketua Program Studi / Ketua Jurusan untuk ditetapkan oleh Dekan.
Tugas dan tanggung jawab Pembimbing akademik:
Membantu mahassiwa dalam penyusunan rencana studi termasuk memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang dikontrak.
Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya kredit yang dikontrak.
Mendorong mahasiswa bekerja dan belajar secara teratur dan sinambung serta menanamkan kesadaran akan pentingnya disiplin diri sendiri dan kemampuan mengenal potensi sendiri.
Memberikan saran dan keterangan lain tentang mahasiswa bimbingannya kepada pihak-pihak yang dipandang perlu.
Menyampaikan peringatan dan memberi pengarahan kepada mahasiswa bimbingan dengan prestasi akademik rendah.
Membina dan mengarahkan mahasiswa dalam mengembangkan sikap akademik dan kebiasaan yang baik dalam rangka mengembangkan kebebasan dan kemandirian akademik sesuai dengan bidang ilmu yang ditempuhnya.
Memantau, memotivasi, dan membimbing mahasiswa demi kelancaran studinya serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi mahasiswa, baik yang bersifat akademik maupun non-akademik, yang diperkirakan dapat mengganggu pencapaian keberhasilan studi.
Mengisi kartu konsultasi yang disediakan.
Pasal 14
Tugas Akhir (Skripsi) adalah bagian dari rangkaian kegiatan pembelajaran yang berlangsung di luar kelas, yang wajib dilaksanakan mahasiswa untuk melengkapi persyaratan menyelesaikan program pendidikan sarjana.
Penyusunan skripsi dapat didasarkan pada kegiatan penelitian lapangan atau laboratorium, studi kepustakaan, yang setara dengan karya ilmiah kesarjanaan.
Untuk menyusun skripsi, mahasiswa dibimbing oleh Komisi Pembimbing yang terdiri dari dua orang dosen.
Penunjukan Komisi Pembimbing Skripsi melalui keputusan dekan, berdasarkan usulan pimpinan program studi atau jurusan, dan sesuai dengan Kepmenkowasbangpan 38/1999*.
Surat Keputusan penetapan Komisi Pembimbing Skripsi berlaku untuk waktu enam bulan dan dapat diperpanjang.
Permohonan perpanjangan komisi pembimbing diajukan kepada dekan oleh Koordinator Program Studi atau Pimpinan Jurusan. Permohonan perpanjangan komisi pembimbing atas dasar permohonan mahasiswa yang disetujui oleh komisi pembimbing dan pimpinan program studi dengan melampirkan Laporan kemajuan penelitian.
Jika Ujian Skripsi belum berlangsung dalam waktu 6 bulan sejak pemberlakuan Surat Keputusan Dekan tentang Komisi Pembimbingan Skripsi, Koordinator Program Studi wajib melakukan peninjauan terhadap proses penyelesaian skripsi tersebut.
Hasil peninjauan dapat dijadikan dasar untuk langka-langkah berikut: (a) membatalkan semua kegiatan dalam rangka penyelesaian skripsi, dan mahasiswa diwajibkan memulai kegiatan baru; (b) mengganti dosen pembimbing jika kondisi mengharuskan; (c) merekomendasikan perpanjangan waktu penyelesaian studi berdasarkan permohonan mahasiswa yang disertai dengan penjelasan yang dapat dipertangungjawabkan mengenai keterlambatan, dan pernyataan mahasiswa akan menuntaskan proses penyelesaian studi dalam jangka waktu tersebut.
Pimpinan program studi/jurusan dapat mengajukan perubahan anggota komisi pembimbing berdasarkan pertimbangan berikut: (a) permintaan anggota komisi bersangkutan, (b) anggota komisi berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas pembimbingan, (c) SK pembimbingan sudah diperpanjang 2 kali, (d) anggota komisi wafat atau pensiun.
Pasal 15
Seminar Proposal
Sebelum melaksanakan penelitian, mahasiswa harus melaksanakan ujian proposal dalam bentuk seminar yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh lima mahasiswa, dan komisi penguji proposal (yang terdiri dari dosen pembimbing dan dosen pembahas).
Mahasiswa dapat mengajukan Seminar Proposal Penelitian apabila: (a) terdaftar sebagai mahasiswa pada semester berjalan dan telah mengontrak Skripsi dalam KRS; (b) telah menyelesaikan mata kuliah wajib program studi minimal 120 SKS tidak termasuk kuliah kerja/magang.
Seminar Hasil Penelitian (colloquium)
Seminar Hasil Penelitian adalah forum diseminasi hasil pelaksanaan Tugas Akhir, sebagai bagian dari upaya pengembangan tradisi dan suasana akademik, dan sebagai salah satu bentuk akuntabilitas penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Colloquium wajib dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima mahasiswa, komisi penguji hasil penelitian (yang terdiri dari dosen pembimbing dan dosen pembahas).
Ujian Skripsi
Penyelenggaraan ujian skripsi berdasarkan Keputusan Dekan yang diterbitkan atas permohonan Komisi Pembimbing Skripsi dan disetujui oleh pimpinan Program Studi/Jurusan, setelah mahasiswa dinyatakan lulus colloquium dan minimal nilai SKS lulus 138 tanpa nilai D, E dan T.
Ujian Skripsi dilaksanakan oleh suatu Komisi Penguji.
Komisi Pembimbing harus hadir pada saat ujian skripsi.
Pasal 16
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor melalui Dekan atas pertimbangan Pembimbing Akademik yang diketahui oleh Wakil Dekan Bidang Akademik selambat-lambatnya dua minggu sebelum semester berjalan.
Mahasiswa yang mengalami gangguan kesehatan, yang membutuhkan waktu pemulihan lebih dari satu bulan saat mengikuti proses belajar, dapat mengajukan cuti akademik.
Masa cuti akademik tidak dimasukkan di dalam perhitungan lama studi.
Mahasiswa Cuti dinyatakan aktif kembali setelah menerima Surat Keputusan Aktif oleh Rektor dan bukti pendaftaran kembali.
Cuti akademik diberikan paling banyak dua kali selama masa studi dan sekali cuti paling lama dua semester.
Mahasiswa dalam masa cuti akademik dibebaskan dari kewajiban membayar SPP dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan dalam bentuk apapun.
Penentuan beban studi untuk rencana studi setelah aktif dari cuti akademik didasarkan pada IP semester terakhir sebelum cuti.
Lampiran-lampiran
*Keputusan Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Penertiban Aparatur Negara No 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Peraturan akademik lainnya yang berlaku di UNSRAT bisa di akses pada link di bawah ini.
https://www.unsrat.ac.id/Tentang/dokumen_resmi/peraturan_akademik
BENTUK CETAKAN DALAM FORMAT PDF
Cetak panduan ONLINE ini dalam format PDF
Panduan Akademik UNSRAT 2019 [PDF]. Peraturan Rektor Unsrat nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik di Unsrat tahun 2019.
Panduan Akademik Fakultas Pertanian tahun 2018 [LINK]
SOP di Fakultas Pertanian
2. Aktif Kuliah
3. Skripsi