Post date: Jan 21, 2020 1:18:51 AM
Usulan Kebijakan Dikti yang Dapat Dilaksanakan dalam Waktu Dekat (update 16 Januari 2020)
Pendirian prodi baru bagi PTN dan PTS dengan Akreditasi A
PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka program studi baru, jika:
Perguruan Tinggi tersebut memiliki akreditasiA
Prodi tersebut bukan di bidang Kesehatan atau Kependidikan
Pengisian tracer study wajib dilakukan setiap tahun
Prodi tersebut otomatis akan mendapatkan akreditasi C – prodi dengan akreditasi minimum (dengan PT akreditasi A) yang saat ini masih mengantri di BAN-PT untuk diakreditasi, juga otomatis akan mendapatkan akreditasi C
Penutupan Prodi jika <80% lulusan tidak terserap di dunia kerja dan/atau melanjutkan Pendidikan ke jenjang berikutnya.
Perpanjangan Masa Berlaku Akreditasi untuk Perguruan Tinggi dan Prodi
Masa berlaku akreditasi menjadi 25 tahun, kecuali jika PT/prodi tersebut ingin re-akreditasi
Pengisian tracer study wajib dilakukan setiap tahun
Pemeriksaan untuk re-akreditasi dilakukan jika ada indikasi penurunan kualitas yang meliputi:
Mengalami penurunan angka penyerapan tenaga kerja sebanyak 5 poin persentasse dalam waktu 3 tahun
Mendapatkan pengaduan masyarakat
Penyetaraan A bagi yang memiliki bentuk-bentuk akreditasi internasional yang ditetapkan (ABET, JABEE,AACSB, IABEE, dan yang lainnya yang diakui pemerintah)
Pengajuan re-akreditasi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah proses akreditasi yang terakhir kali
Kebebasan Bagi PTN BLU dengan Satker untuk Menjadi PTN BH
1. Mempermudah persyaratan BLU dan Satker untuk menjadi BH
2. Insentif untuk PTN BH:
Dapat menentukan jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri (sampai dengan 50%)
Kuota mahasiswa tidak mampu untuk KIP Kuliah menjadi 20% dari total semua mahasiswa, tanpa memperhatikan jumlah per prodi
Redefinisi SKS Menjadi “Jam Kegiatan” dan Mendorong Pengambilan Mata Kuliah di Luar Prodi (hanya berlaku untuk S1 dan Politeknik)
Perubahan definisi SKS:
Setiap SKS dapat diartikan sebagai “”jam kegiatan”, bukan “jam belajar”
Definisi “kegiatan”: belajar di kelas, magang (kerja praktik), pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, pelatihan militer,MOOCs (MITx, edX, Coursera), dan kegiatan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah
Penetapan hak mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi sampai dengan 40% dari total SKS, dimana 25% dari total SKS yang menjadi syarat kelulusan dapat diambil diluar PT (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan dan Kependidikan). Dengan kata lain, SKS yang diambil di dalam prodinya sendiri adalah sebesar 60%