WEBSITE INFORMASI ADMINISTRASI FAKULTAS PERTANIAN
[Beranda] [ Q & A ] [Panduan Akademik]
SOP Penerbitan Surat Keterangan Cuti Akademik
[s.id/03cutiakademik1]
Permohonan Cuti Akademik dan Pengaktifan kembali dilakukan melalui link yang disediakan di portal INSPIRE Unsrat.
Catatan: Permohonan cuti akademik atau pengaktifan kembali sesudah cuti akademik sudah harus diajukan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum masa pembayaran UKT
Dalam kondisi dimana permohonan perlu dilakukan secara fisik, permohonan cuti akademik sudah harus diajukan oleh Dekan ke Rektor (a.k. Bagian Akademik Unsrat) selambat-lambatnya 2 minggu sebelum masa pembayaran UKT berakhir atau setara dengan 2 minggu sebelum kuliah semester dimaksud untuk cuti dimulai. Pastikan bahwa mahasiswa memenuhi Peraturan Akademik terkait permohonan tersebut [klik disini].
Prosedur standar Cuti Akademik dan Pengaktivan Kembali adalah sebagai berikut:
Mahasiswa bermohon melalui portal INSPIRE.
Jika diperlukan dokumen pendukung yang diterbitkan Fakultas, permohonan online tersedia di s.id/03cutiakademik dengan mengunggah surat permohonan mahasiswa dalam format PDF sebagai tanda "mengetahui". Hard-copy surat permohonan diarsipkan di Program Studi.
Dekan akan mengajukan surat kepada Rektor atas dasar surat permohonan pada point #2.
Surat Cuti Akademik dan Pengaktifan Kembali akan diterbitkan oleh Rektor.
Form Permohonan Cuti Akademik dan Pengaktifan Kembali tersedia di portal INSPIRE. Jika diperlukan dokumen dari fakultas terkait pengaktifan kembali, silahkan mengakses dari link [s.id/03cutiakademik]. Daftar pemohon dokumen terkait Cuti Akademik dan Pengaktifan Kembali [s.id/03cutiakademik3]
Mahasiswa yang tidak aktif karena tidak membayar UKT, perlu melakukan permohonan Pengaktifan Billing UKT. Form Permohonan Aktivasi Billing UKT [s.id/03permohonan5].
Contoh surat permohonan cuti klik disini [format DOCX]