TUTORIAL VALIDASI SSP PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI EPHTB
Fasilitas layanan ePHTB:
Layanan ePHTB hanya bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki NPWP, untuk yang tranksaksi non NPWP tetap dilakukan dengan cara manual
Permohonan ini hanya untuk yang tranksaksi dengan tarif tunggal
Pembayaran dengan SSP/NTPN,,,artinya bagi yang mereka yang setorannya menggunakan setoran atas PBK pemindahbukuan belum bisa oleh sistem. ini penting menjadi catatan bahwa jangan sampai billing setoran anda mengalami kesalahan karena ketika setoran salah dilakukan PBK maka NTPN tidak dapat terbaca oleh sistem ePHTB, ujung2nya harus dilakukan validasi manual.
Jumlah SSP atau NTPN tidak lebih dari 10 SSP.
Tutorial:
Klik www.pajak.go.id
Login dengan menggunakan NPWP dan Password
Pilih menu Layanan > ePHTB
Klik Tambah
disclaimer > Saya Setuju > Lanjut
Isi data Objek
Masukaan nomor NTPN
Submit
Download Dokumen Validasi