TUTORIAL PENGISIAN SPT 1770 S MELALUI E-FILING

Formulir SPT 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor paling sedikit Rp60 juta setahun.

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id.

Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login

  1. Pilih layanan “e-Filing”

  2. Pilih atau klik “Buat SPT”

  3. Setelah klik "Buat SPT" akan muncul beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS.

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak

  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak

  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban Tidak

  1. Setelah menjawab semua pertanyaan di atas, lalu klik SPT 1770 S. Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban “Dengan Bentuk Formulir”. Tapi bila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan."

Pengisian E-Filing 1770 S:

  1. Dimulai dengan mengisi formulir sebagai berikut:

    • Tahun Pajak: diisi dengan tahun pajak SPT yang akan dilaporkan.

    • Status SPT: status SPT diisi "Normal". Jika sebelumnya sudah mengisi SPT pada tahun pajak yang sama namun ada yang ingin diubah/diganti silahkan pilih status "Pembetulan.

    • Pembetulan ke: diisi dengan pembetulan ke berapa, jika pembetulan pertama maka diisi "1".

  2. Klik "langkah berikutnya". Kemudian isi data SPT, yang terdiri dari:

    • Isi "Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah". Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak Anda. Klik langkah berikutnya.

    • Masukkan jumlah "Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan". Klik langkah berikutnya.

    • Masukkan "Penghasilan Dalam Negeri Lainnya" (bila ada). Contoh: penghasilan dari sewa kos, royalti, bunga deposito, dan lainnya. Klik langkah berikutnya.

    • Selanjutnya terdapat pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika ya, masukkan jumlah penghasilannya, dan jika tidak, Anda dapat langsung klik langkah berikutnya

    • Selanjutnya terdapat pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?" Contoh: warisan, beasiswa, dan lainnya. Jika ya, masukkan jumlah penghasilannya, dan jika tidak, Anda dapat langsung klik langkah berikutnya

    • Selanjutnya terdapat pertanyaan, “Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara PPh Final?" Klik tombol tambah, lalu isi (bila ada). Contoh: hadiah undian senilai Rp100 juta, telah dipotong PPh Final 25% berarti Rp25 juta. Jika sudah mengisi, klik simpan. Jika tidak ada, Anda dapat langsung klik langkah berikutnya

    • Selanjutnya memasukkan "Harta" yang Anda miliki dengan menjawab dulu pertanyaan apakah Anda memiliki harta? Jika ya, masukkan harta satu persatu dengan klik tombol tambah. Jika Anda sudah pernah mengisi daftar harta di e-Filing pada tahun sebelumnya, Anda dapat menampilkan lagi dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu.” Klik langkah berikutnya.

    • Kemudian tambahkan "Utang" yang Anda miliki (bila ada). Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah utang. Lalu klik simpan. Bila sudah pernah melaporkan daftar utang di e-Filing, Anda bisa menampilkan kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu.” Klik langkah berikutnya.

    • Isi "Zakat atau sumbangan keagamaan wajib" yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan pemerintah. Contoh: zakat Baznas

    • Selanjutnya muncul bagian "Status kewajiban perpajakan suami istri." Isi status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami contoh: Kepala Keluarga. Lalu pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Perhatikan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri (MT), hidup berpisah (HB), atau melakukan perjanjian pemisahan harta (PH). Klik langkah berikutnya.

    • Isi "Pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri" (bila ada). Klik langkah berikutnya.

    • Isi "Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25" (bila ada). Jika tidak ada, kosongkan, dan klik langkah berikutnya

    • Kemudian akan muncul bagian Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Periksa kembali data tersebut. Jika sudah sesuai, klik langkah berikutnya.

    • Di bagian selanjutnya, akan ditampilkan Perhitungan PPh Pasal 25:

        1. Jika status SPT Anda kurang bayar, akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik jawaban belum.

        2. Jika sudah membayar, klik jawaban sudah. Kemudian masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pembayaran

        3. Bila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, klik langkah berikutnya

    • Tahapan selanjutnya akan muncul pernyataan, klik setuju atau agree. Klik langkah berikutnya

  3. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik “Di Sini”. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor handphone.

  4. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”

  5. Klik “Kirim SPT”

  6. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.