TUTORIAL PERMOHONAN EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak. EFIN diperlukan dalam melakukan transaksi online seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Pastikan anda sudah memiliki eFIN, jika belum silakan ajukan permohonan melalui Whatsapp ke nomor 0817-9913-913 atau 0877-0168-2619 atau email ke kpp.913@pajak.go.id.

Jika anda telah memiliki eFIN namun lupa maka silakan mengajukan juga melalui saluran diatas. Permohonan aktivasi/lupa eFIN disampaikan dengan disertai:

a. Data NPWP, Nama, nomor Handphone, dan email

b. Foto/Scan KTP dan NPWP

c. Selfie/swafoto dengan memegang KTP dan NPWP (untuk pembuktian identitas)

d. Khusus WP Badan, melampirkan juga foto halaman depan akta dan halaman yang memuat nama pengurus