TUTORIAL PENGISIAN SPT 1770 SS MELALUI E-FILING

Formulir SPT 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id.

Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login

  1. Pilih layanan “e-Filing”

  2. Pilih atau klik “Buat SPT”

  3. Setelah klik "Buat SPT" akan muncul beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS.

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak

  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak

  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta? Pilih jawaban ya

  1. Setelah menjawab semua pertanyaan di atas, lalu klik SPT 1770 SS

  2. Selanjutnya isi data formulir sebagai berikut:

    • Tahun Pajak: diisi dengan tahun pajak SPT yang akan dilaporkan.

    • Status SPT: status SPT diisi "Normal". Jika sebelumnya sudah mengisi SPT pada tahun pajak yang sama namun ada yang ingin diubah/diganti silahkan pilih status "Pembetulan.

    • Pembetulan ke: diisi dengan pembetulan ke berapa, jika pembetulan pertama maka diisi "1".

  3. Kemudian isi data SPT, yang terdiri dari:

    • Bagian A. Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai dengan bukti potong 1721 A1/A2

    • Bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak: (isi kalau ada). Contoh PPH Final yaitu Anda mendapatkan hadiah undian Rp100 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp25 juta) maka data tersebut harus dimasukkan dalam bagian B SPT 1770 SS.

    • Bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban: Diisi dengan jumlah keseluruhan (total) harta dan kewajiban Anda. Contoh Anda memiliki aset berupa rumah senilai Rp500 juta, mobil senilai Rp100 juta, motor senilai Rp20 juta, tabungan Rp80 juta, maka jumlah keseluruhan harta Anda yang harus ditulis di kolom Jumlah Keseluruhan Harta yang Miliki pada Akhir Tahun Pajak adalah sebesar Rp700 Juta.

    • Bagian D. Pernyataan: Beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan.

  4. Klik “Berikutnya”

  5. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik “Di Sini”. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor handphone.

  6. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”

  7. Klik “Kirim SPT”

  8. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.