TUTORIAL PENDAFTARAN NPWP ORANG PRIBADI SECARA ONLINE

DJP saat ini sudah menyediakan fasilitas pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak karena wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

    1. Buka laman ereg.pajak.go.id.

    2. Pilih menu daftar.

    3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

    4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

    5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak

    6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

    7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

    8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

    9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

    10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

    11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

    12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.

    13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

    14. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

    15. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

    16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.