TUTORIAL PENGISIAN SPT 1770 MELALUI E-Form
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
Yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
Memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat Final, dan
Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan
Klik tab Lapor
Klik e-Form
Pastikan perangkat komputer atau laptop Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
Jika belum, Anda dapat klik Download dan Instal Viewer sesuai petunjuk
Klik Buat SPT
Anda akan diberikan pertanyaan, “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”
Klik Ya
Klik e-Form SPT 1770
Mulai Pengisian SPT Pajak 1770:
Pilih Tahun Pajak
Isi status SPT Normal (Pembetulan SPT dilakukan jika Anda menemukan kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya)
Klik Kirim Permintaan
Sistem secara otomatis akan men-download e-Form
Buka dokumen e-Form yang telah berhasil diunduh
Pilih Pembukuan apabila Anda membuat laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.
LAMPIRAN IV
Bagian A
Isi daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun
Jika Anda ingin menambahkan daftar harta lainnya, klik simbol +
Pilih kode harta yang sesuai jenis harta, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan
Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai pada saat Anda memperoleh harta
Isi deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan, misalnya pelat nomor kendaraan
Bagian B
Isi daftar utang akhir tahun
Jika ingin menambahkan utang lainnya, klik simbol +
Pilih kode utang sesuai jenis utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa pada akhir tahun
Bagian C
Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN III
Bagian A
Isi data Penghasilan Final dan/atau Bersifat Final sesuai bukti potong yang Anda terima
Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
Untuk mengisi PPh Final UMKM 0,5%, ceklis pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir
Isi data secara lengkap
Lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengklik YA
Klik Halaman Sebelumnya
Sistem akan menghitung total PPh Terutang secara otomatis.
Bagian B
Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh
Bagian C
Dalam hal Anda melakukan pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami
Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN II
Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut
Jika Anda memiliki lebih dari satu bukti potong, Anda dapat menambah kolom dengan klik tombol +
Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN I
Bagian A
Hanya diisi apabila Anda menyelenggarakan pembukuan
Isi identitas pembukuan:
Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapatkan penghasilan neto
Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2
Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia
Sistem akan otomatis menghitung total penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal pada poin 4
Klik Halaman Selanjutnya.
Bagian B
Diisi apabila Anda tidak melakukan pembukuan, tetapi melakukan pencatatan
Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan, serta Penghasilan Neto dengan cara mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.
Bagian C
Dalam hal Anda juga bekerja di suatu perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto, dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang Anda terima dari perusahaan
Bagian D
Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga (selain bunga tabungan dan deposito), royalti, sewa (selain sewa tanah dan bangunan), penghargaan hadiah (selain hadian undian), keuntungan pengalihan harta, penghasilan lain
Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN INDUK SPT 1770
Lengkapi data identitas
Isi status kewajiban perpajakan suami atau istri
Isi status PTKP di Poin B 10
Data yang Anda masukkan pada formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk
Apabila Anda memiliki penghasilan neto dari luar negeri, zakat atau sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan, isi pada kolom yang tersedia
Poin B 17, isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar
Dalam hal Anda membayar PPh Pasal 25, masukkan nominal pokok pajak
Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin G. Bila kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar
Bila SPT Lebih Bayar, pilih opsi restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D
Kelebihan pembayaran pajak akan lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak Anda
Di Poin F 21, Anda bisa menentukan angsuran PPh 25 pada tahun pajak berikutnya
Pada Poin G, pilih dokumen yang Anda lampirkan
Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT
Klik Submit
Unggah lampiran yang diperlukan
Isi kode verifikasi yang dikirim ke email Anda
Klik Submit
SPT Anda akan terekam pada sistem Ditjen Pajak
Anda akan mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti Anda telah melaporkan SPT.