SENSUS PERTANIAN 2023
BPS Kab. CILACAP
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Sensus Pertanian sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, 2003 dan 2013. Tujuan utama dari kegiatan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data struktur pertanian yang lengkap dan akurat untuk bahan perencanaan maupun evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.
Subsektor yang dicakup dalam ST2023
(Klik gambar untuk detail)
Tujuan Sensus Pertanian
Sesuai rekomendasi FAO dalam publikasi WCA 2020, maka tujuan dari Sensus Pertanian Tahun 2023 adalah:
Menyediakan data struktur pertanian sampai unit-unit administrasi terkecil;
Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini;
Menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Output Sensus Pertanian
Tersedianya sistem pengumpulan data pertanian yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan Sensus Pertanian sebagai aransemen utama dan Survei Pertanian Terintegrasi (SITASI) sebagai data pelengkap tahunan di antara duasensus;
Tersedianya data Statistik Pertanian baik dalam bentuk tabel dan spasial;
Tersedianya data pertanian yang komprehensif dan memenuhi data-data kewilayahan;
Terpenuhinya data pertanian untuk agenda global misalnya Indikator Sustainable Development Goals (SDGs) di sektor pertanian dan isu strategis yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
Pemanfaatan cost effective data collection tools and methodology yang direkomendasikan FAO seperti penggunaan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI);
Pemanfaatan data administrasi (Direktori yang diperoleh dari Kementerian/Lembaga dimutakhirkan pada pelaksanaan ST2023).
Tugas Pengawas Lapangan Sensus (PMS)
Mengikuti pelatihan petugas pencacahan lengkap ST2023;
Menerima buku Pedoman Pemeriksa Lapangan dan buku Pedoman Petugas Lapangan dari BPS Kabupaten/Kota;
Menerima surat tugas dan tanda pengenal dari BPS Kabupaten/Kota;
Menerima alokasi sampel;
Bersama dengan Petugas Lapangan Sensus, mengenali batas-batas Satuan Lingkungan Setempat (SLS) yang akan dilakukan kegiatan pemutakhiran yang menjadi tanggung jawabnya;
Bersama dengan Petugas Lapangan Sensus dan Pemeriksa Lapangan Sensus (Koseka), melakukan koordinasi dengan penguasa wilayah dan Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setempat untuk menginformasikan kegiatan;
Menerima laporan perubahan wilayah SLS dari Petugas Lapangan Sensus dalam bentuk ST2023-PSLS, kemudian meneruskannya kepada Pemeriksa Lapangan Sensus (Koseka);
Melakukan entri dokumen ST2023-PSLS
Melakukan pendampingan terhadap Petugas Lapangan Sensus yang menjadi tanggung jawabnya secara bergiliran untuk memastikan bahwa pemutakhiran dan pencacahan lengkap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
Melakukan pemeriksaan data yang sudah dikirim oleh Petugas Lapangan Sensus;
Melakukan persetujuan (approval) terhadap hasil pemutakhiran dan pencacahan lengkap oleh Petugas Lapangan Sensus, bila tidak ditemukan kesalahan lagi;
Melakukan penolakan (reject) dan pengembalian kepada Petugas Lapangan Sensus dilakukan apabila data masih diragukan atau perlu perbaikan. Reject data harus disertai dengan catatan hasil pemeriksaan;
Melakukan pemantauan cakupan dan kewajaran data pada menjadi wilayah tugasnya;
Melakukan entri data rekapitulasi hasil pencacahan berdasarkan dokumen ST2023-L1.UTP
Senantiasa berkomunikasi dan berdiskusi dengan Petugas Lapangan Sensus dan Bidang Teknis Pendataan dan Manajemen Lapangan BPS Kabupaten/Kota mengenai kemajuan dan permasalahan lapangan yang terjadi pada kegiatan Pemutakhiran dan Pencacahan;
Melaksanakan tugas, perintah langsung maupun tidak langsung dari Pimpinan BPS, serta petunjuk dalam buku pedoman;
Mematuhi jadwal waktu yang telah ditetapkan.
Untuk wilayah yang menjadi sampel MK ST2023, berkoordinasi dengan Pemeriksa Lapangan Sensus (Koseka) dan petugas MK ST2023 untuk mempersiapkan instrumen pendukung keperluan MK ST2023, terutama informasi sampel MK ST2023;
Bersama dengan Petugas Lapangan Sensus melakukan instruksi tindak lanjut hasil temuan petugas MK ST2023 yang diberikan BPS Kabupaten/Kota;
Bersama dengan Petugas Lapangan Sensus memperbaiki dan mencegah terulangnya kesalahan yang ditemukan oleh petugas MK ST2023;
Melaporkan hasil pelaksanaan instruksi tindak lanjut temuan MK ST2023 sesuai ketentuan.
Tugas Petugas Lapangan Sensus (PLS)
Mengikuti pelatihan ST2023;
Menerima buku Pedoman Petugas Lapangan Sensus dari BPS Kabupaten/Kota;
Menerima surat tugas dan tanda pengenal dari BPS Kabupaten/Kota;
Bersama dengan Pemeriksa Lapangan Sensus (PML), melakukan koordinasi dengan penguasa wilayah dan Ketua SLS setempat untuk menginformasikan kegiatan;
Melakukan pemutakhiran dan pencacahan sesuai alokasi tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
Melakukan Geotagging dengan aplikasi wilkerstat untuk bangunan rumah tangga pertanian di wilayah PAPI.
Melakukan pencacahan lapangan dengan menggunakan aplikasi FASIH Android;
Mengirim data yang sudah diinput;
Memperbaiki data hasil pemutakhiran dan/atau pencacahan lengkap yang dikembalikan (rejected) oleh Pemeriksa Lapangan Sensus (PML) atau melakukan konfirmasi isian dengan melakukan kunjungan ulang ke rumah tangga apabila diperlukan. Hal ini dilakukan sampai tidak ditemukan lagi kesalahan;
Memastikan semua data pemutakhiran dan pencacahan lengkap yang menjadi tanggung jawabnya disetujui (approved) oleh Pemeriksa Lapangan Sensus;
Senantiasa berkomunikasi dan berdiskusi dengan Pemeriksa Lapangan Sensus (PML) mengenai kemajuan dan permasalahan lapangan yang terjadi pada kegiatan Pemutakhiran dan Pencacahan;
Melaksanakan tugas, perintah langsung maupun tidak langsung dari Pimpinan BPS;
Mematuhi jadwal waktu yang telah ditetapkan.
Bersama dengan Pemeriksa Lapangan Sensus (PML), melaksanakan instruksi tindak lanjut hasil temuan MK ST2023 yang diberikan BPS Kabupaten/Kota;
Pada wilayah yang menjadi sampel MK ST2023, bersama dengan petugas MK ST2023 dan Pemeriksa Lapangan Sensus (Koseka) melakukan reviu, konfirmasi, dan perbaikan jika ada kesalahan yang ditemukan.