Perkebunan

Periode Tanaman perkebunan yang dicatat pada saat pencacahan, yaitu 

Usaha tanaman perkebunan adalah kegiatan perkebunan yang menghasilkan produk tanaman perkebunan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. 

Usaha pembibitan tanaman perkebunan dicakup dalam kegiatan ini.