Tanaman Pangan

Tanaman padi dan/atau palawija selama setahun yang lalu (1 Mei 2022 – 30 April 2023) termasuk yang seluruhnya dikonsumsi sendiri. 

Usaha tanaman pangan adalah kegiatan pertanian yang menghasilkan produk tanaman pangan (padi dan palawija) dan bukan sebagai buruh tani atau pekerja keluarga selama setahun yang lalu. 

Usaha pembibitan tanaman pangan dicakup dalam kegiatan ini. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang. 

Tanaman palawija meliputi: 

● Biji-bijian seperti jagung, sorghum/ cantel, dan gandum. 

● Kacang-kacangan seperti kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. 

● Umbi-umbian seperti ubi kayu/ ketela pohon, ubi jalar/ketela rambat, talas, garut, dan ganyong.