Kehutanan

Kehutanan pada saat pencacahan, yaitu tanggal 1 Mei 2022 untuk tanaman kehutanan (akasia, jabon, sengon, mahoni, bambu, dll) dan selama setahun yang lalu, dari tanggal 1 Mei 2021 – 30 April 2022 untuk kehutanan lainnya (penangkaran tumbuhan/satwa liar, pemungutan hasil hutan, dan/atau penangkapan satwa liar). 

Usaha tanaman kehutanan adalah kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk tanaman kehutanan (kayu, daun, getah, dan lain-lain) termasuk usaha pembibitan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas resiko usaha. 

Tanaman Kehutanan adalah tanaman tahunan yang berumur panjang, berbatang keras, dan biasanya bagian yang diambil atau dipanen adalah kayunya (kecuali rotan, bambu, dan kayu putih). Jenis tanaman kehutanan yang dicakup meliputi sengon, mahoni, akasia, suren, sungkai, dan lain-lain. 

Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Penangkaran dilakukan untuk tujuan menjaga kemurnian suatu galur/ras serta menjaga kelestarian populasi hewan dan tumbuhan yang terancam punah di alam liar. 

Penangkaran satwa/tumbuhan liar adalah kegiatan kehutanan yang menghasilkan produk/melakukan pemeliharaan satwa/tumbuhan liar. Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa/tumbuhan liar, baik yang hidup di darat maupun yang di laut. 

Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, di air, atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar dan yang hidup bebas. Satwa liar meliputi: ayam hutan, biawak, musang, harimau, ular, dan lain-lain. 

Tumbuhan liar adalah semua tumbuhan yang hidup di darat, di air yang masih mempunyai sifat-sifat alami, seperti: anggrek hutan, gaharu, dan lain-lain. 

Pemungutan hasil hutan dan lainnya adalah kegiatan mengambil benda-benda hayati hutan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar atas risiko usaha. Jenis hasil hutan yang biasa dipungut, seperti: kayu bakar, kayu pertukangan, bambu, rotan, damar, jelutung, jamur, lumut, madu, sarang burung, telur, dan kotoran burung. 

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (UndangUndang No. 41 Tahun 1999). 

Usaha penangkapan satwa liar adalah kegiatan penangkapan satwa liar dan atau mengambil bagian-bagiannya, dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar atas risiko usaha, misalnya, penangkapan ular, penangkapan buaya, penangkapan ayam hutan