Jasa Pertanian
Jasa pertanian selama setahun yang lalu (1 Mei 2022 – 30 April 2023) Usaha jasa pertanian adalah kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak/secara borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian. Penjelasan:
a. Jasa pertanian tanaman pangan/hortikultura/perkebunan, meliputi: jasa pengolahan lahan, penanaman, pemupukan, pengendalian jasad pengganggu, pemanenan, dan pasca panen.
b. Jasa peternakan, meliputi: jasa pelayanan kesehatan ternak, pemacekan ternak, penetasan telur dan pelayanan peternakan lainnya.
c. Jasa perikanan, meliputi: jasa pengolahan lahan, pengendalian jasad pengganggu, sortasi, gradasi, penyewaan sarana penangkapan ikan dengan operatornya, dan uji mutu.
d. Jasa kehutanan, meliputi: jasa penebangan, penanaman pohon, pemangkasan ranting, dan lain-lain.