Perikanan

Usaha budidaya ikan yang dicakup meliputi kegiatan budidaya ikan selama setahun yang lalu (1 Mei 2022 – 30 April 2023) baik dilaut, tambak, air payau, kolam air tawar, sawah, dan perairan darat, termasuk budidaya ikan hias (koi, mas koki, cupang, dll). 

Usaha Budidaya ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan (pembenihan) ikan dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan serta memanen hasilnya dengan tujuan sebagian atau seluruhnya untuk dijual/ ditukar atas risiko usaha. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1985 tentang Perikanan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Ikan” adalah: 

Kegiatan pemeliharaan/budidaya ikan dapat dilakukan di laut, tambak air payau, kolam air tawar, sawah, dan perairan darat (danau/waduk, sungai, rawa, dsb.), juga termasuk budidaya khusus ikan hias. 

Usaha penangkapan ikan yang dicakup meliputi kegiatan penangkapan ikan selama setahun yang lalu (1 Mei 2022 – 30 April 2023) baik di laut maupun perairan darat, termasuk penangkapan benih dan ikan hias. 

Penangkapan ikan adalah kegiatan menangkap/mengumpulkan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang hidup di laut/perairan umum secara bebas dan bukan milik perseorangan. 

Usaha Penangkapan Ikan di Laut adalah suatu kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan di laut dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual untuk memperoleh pendapatan/keuntungan dengan menanggung risiko usaha (sebagai pengusaha/bukan sebagai buruh). 

Usaha Penangkapan Ikan di Perairan Darat adalah suatu kegiatan penangkapan ikan dilakukan di perairan darat (sungai, danau, waduk, rawa, dan lain-lain) dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual untuk memperoleh pendapatan/ keuntungan dengan menanggung risiko usaha (sebagai pengusaha/bukan sebagai buruh).