Peternakan
Ternak pada saat pencacahan, yaitu
tanggal 1 Mei 2023 (sapi, kerbau, kambing, babi, ayam kampung, ayam ras petelur, itik, serangga, rusa, lebah, dll) dan
selama setahun yang lalu, dari 1 Mei 2021 – 30 April 2022 (unggas pedaging).
Usaha peternakan adalah kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/ pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha.
Pengembangbiakan adalah usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan memperbanyak anak. Penggemukan adalah usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan meningkatkan bobot/berat badan ternak dengan cara membeli bakalan/anak ternak dan kemudian menjualnya bila sudah cukup umur.
Pembibitan adalah usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan memperoleh anakan, bakalan (ternak muda) dan pullet (ayam ras petelur yang siap produksi).
Pemacekan adalah pemeliharaan ternak dengan tujuan digunakan sebagai pejantan.
Ternak yang dicakup meliputi:
ternak besar (kuda, kerbau, sapi perah, dan sapi potong),
ternak kecil (babi, domba, dan kambing),
unggas (ayam kampung, ayam ras pedaging, ayam ras petelur, itik, dan itik manila), dan
ternak/unggas lainnya (angsa, ayam lokal lainnya, burung merpati, burung puyuh, kalkun, dan kelinci)
Perdagangan ternak adalah kegiatan memperjualbelikan ternak yang bukan hasil pemeliharaan sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan jangka waktu pemeliharaan kurang dari 2 (dua) bulan. Jika ternak yang diperdagangkan belum terjual selama 2 (dua) bulan atau lebih, maka ternak tersebut dicatat sebagai ternak yang diusahakan dan kegiatannya dianggap sebagai pengusahaan/pemeliharaan ternak.