Peternakan

Ternak pada saat pencacahan, yaitu 

Usaha peternakan adalah kegiatan pemeliharaan ternak (meliputi penggemukan/ pembibitan/pengembangbiakan/pemacekan) yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atas risiko usaha. 

Pengembangbiakan adalah usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan memperbanyak anak. Penggemukan adalah usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan meningkatkan bobot/berat badan ternak dengan cara membeli bakalan/anak ternak dan kemudian menjualnya bila sudah cukup umur. 

Pembibitan adalah usaha pemeliharaan ternak dengan tujuan memperoleh anakan, bakalan (ternak muda) dan pullet (ayam ras petelur yang siap produksi). 

Pemacekan adalah pemeliharaan ternak dengan tujuan digunakan sebagai pejantan. 

Ternak yang dicakup meliputi: 

Perdagangan ternak adalah kegiatan memperjualbelikan ternak yang bukan hasil pemeliharaan sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan jangka waktu pemeliharaan kurang dari 2 (dua) bulan. Jika ternak yang diperdagangkan belum terjual selama 2 (dua) bulan atau lebih, maka ternak tersebut dicatat sebagai ternak yang diusahakan dan kegiatannya dianggap sebagai pengusahaan/pemeliharaan ternak.