Pengelolaan UP (Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan) adalah komponen penting dalam kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) yang diukur untuk menilai efisiensi penggunaan dana di suatu instansi pemerintah. Terdapat dua jenis pengelolaan UP/TUP yang dinilai: UP/TUP tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Untuk mengelola UP/TUP, satuan kerja perlu mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan tepat waktu, memastikan persentase GUP (Ganti Uang) yang disebulankan sesuai target, dan melakukan setoran TUP tunai. Komponen ini memiliki bobot 90% untuk pengelolaan UP/TUP tunai dan 10% untuk pengelolaan UP KKP.