Indikator penyelesaian tagihan adalah salah satu bagian dari Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang menunjukkan ketepatan waktu penyelesaian tagihan dan penyerahan SPM (Surat Perintah Membayar) LS Kontraktual ke KPPN. Indikator ini diukur berdasarkan rasio ketepatan waktu pengajuan SPM LS Kontraktual terhadap total SPM LS Kontraktual. Tujuannya adalah untuk menilai kepatuhan satuan kerja dalam menyelesaikan kewajiban kepada rekanan dan mengurangi potensi tuntutan.