Pelaporan capaian output termasuk dalam salah satu penilaian dari delapan indikator pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Capaian Output menjadi indikator yang penting dalam nilai IKPA karena memiliki bobot tertinggi yaitu 25% dari seluruh indikator pada IKPA. Terkait tata cara penilaian pada Capaian Output merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER - 5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
Pada akhir tahun 2024 terdapat pemutakhiran pelaporan capaian output yaitu ditambahkannya validasi mandiri yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja terhadap anomali yang terjadi atas laporan capaian outputnya. Validasi tersebut dilakukan oleh satuan kerja masing-masing pada aplikasi MONEV PA – OMSPAN.