Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pada tahun 2024 nilai IKPA BPS Kabupaten Deli Serdang memperoleh nilai 99,94. Perolehan nilai tersebut merupakan nilai dari ke-8 indikator IKPA dan 2 (dua) indikator yang pencapaiannya tidak optimal yaitu Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran.