Indikator kinerja deviasi halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan deviasi halaman III DIPA. Nilai kinerja bulanan deviasi halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD Bulanan pada setiap jenis belanja. RPD Bulanan merupakan RPD yang tercantum pada halaman III DIPA pada setiap awal triwulan.
Satker K/L dapat melakukan pemutakhiran RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat pada hari kerja kesepuluh: a. bulan Februari untuk triwulan I; b. bulan April untuk triwulan II; c. bulan Juli untuk triwulan III; dan d. bulan Oktober untuk triwulan IV. (5)
Deviasi halaman III DIPA dihitung berdasarkan rasio antara nilai penyimpangan/deviasi realisasi anggaran terhadap RPD Bulanan pada setiap jenis belanja yang telah dimutakhirkan.