Indikator dispensasi SPM adalah metrik kinerja yang mengukur jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) yang terlambat diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) atau terlambat diproses dengan adanya pemberian dispensasi, dan ini menjadi pengurang nilai dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Dispensasi SPM menunjukkan adanya ketidakdisiplinan atau kelemahan dalam proses manajemen anggaran di satuan kerja, yang berdampak negatif pada efisiensi penyerapan anggaran dan pembayaran tagihan.
Sampai dengan Bulan September, Dispensasi SPM masih 0. Artinya tidak ada pengurang Nilai IKPA.