Kegiatan penyusunan dan pengembangan dokumen SPMI dilaksanakan di bawah tanggung jawab Satuan Penjaminan Mutu (SPM). Unit ini berperan dalam mengembangkan dan mengelola sistem penjaminan mutu internal yang tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta menyelenggarakan sistem monitoring dan evaluasi pembelajaran. Selain itu, SPM berfungsi untuk mengkaji dan mengembangkan berbagai instrumen mutu, termasuk dokumen kebijakan mutu, manual mutu, standar dan sasaran mutu, serta formulir mutu yang sejalan dengan arah pengembangan berkelanjutan Politeknik Penerbangan Makassar.
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan dokumen pedoman utama yang menjadi acuan dalam penyusunan dokumen turunan yang lebih operasional, seperti Standar SPMI, Manual SPMI, dan Formulir SPMI. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pelaksanaan SPMI yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Nomor: KP-Poltekbang.Mks 118 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal, Standar Mutu, dan Manual Mutu Politeknik Penerbangan Makassar Tahun 2025.
Kebijakan SPMI mencakup perencanaan dan penerapan budaya mutu di Politeknik Penerbangan Makassar, termasuk Tujuan dan Strategi, Asas atau prinsip SPMI, Manajemen SPMI, Strategi SPMI, dan Pelaksanaan SPMI Politeknik Penerbangan Makassar yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Penerbangan Makassar
Dokumen Manual SPMI ini berfungsi sebagai panduan bagi para pengambil keputusan dalam lingkup SPMI, dosen, serta tenaga kependidikan dalam menerapkan Standar SPMI sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebagaimana ditetapkan berdasarkan standar Dikti yang mengacu pada SN-PT Dikti. Secara umum, dokumen ini memuat tahapan utama dalam siklus SPMI, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan Standar (PPEPP).
Dokumen Standar SPMI memuat berbagai kriteria, ukuran, dan spesifikasi yang menjadi acuan dalam seluruh kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, guna mewujudkan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) perguruan tinggi serta memberikan kepuasan bagi pemangku kepentingan internal maupun eksternal Politeknik Penerbangan Makassar.
Secara prinsip, Standar SPMI berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT) sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 53 Tahun 2023, yang mencakup penetapan standar capaian, strategi, indikator, dan kepatuhan dalam pelaksanaan SPMI. Berdasarkan ketentuan tersebut, Politeknik Penerbangan Makassar sebagai perguruan tinggi diwajibkan untuk menetapkan standar SPMI yang melampaui batas minimal—baik secara kualitatif maupun kuantitatif—sebagai bagian integral dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Formulir SPMI memuat berbagai formulir dan template yang diperlukan untuk setiap standar mutu, yang berfungsi sebagai panduan dalam melaksanakan tugas serta sebagai alat untuk mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan.