Salah satu tahapan dalam siklus PPEPP adalah Evaluasi, yang mencakup kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). Audit Mutu Internal di Politeknik Penerbangan Makassar dilaksanakan secara berkala minimal 1x dalam satu tahun, dengan tujuan memberikan rekomendasi kepada unit yang diaudit terkait aspek-aspek dalam pelaksanaan Tridharma yang masih memerlukan perbaikan atau peningkatan, sehingga akuntabilitas pelaksanaannya dapat terjamin. Dengan demikian, AMI menjadi bagian penting dan integral dari siklus penjaminan mutu dalam tahapan PPEPP.
Pedoman Audit Mutu Internal (AMI) Politeknik Penerbangan Makassar merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan audit yang bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan institusi. AMI dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan untuk memastikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik telah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan AMI dilakukan oleh auditor internal yang telah mendapat pelatihan dan ditunjuk secara resmi oleh Direktur dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Nomor: KP-Poltekbang.Mks 203 Tahun 2024. Audit dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan cakupan seluruh unit kerja dan program studi. Hasil audit berupa temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut perbaikan disampaikan kepada pimpinan unit terkait sebagai dasar dalam proses peningkatan mutu dan pengambilan keputusan manajerial.