Satuan Penjaminan Mutu (SPM) merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi yang baik di Politeknik Penerbangan Makassar. Sebagai Perguruan Tinggi Vokasi di bawah naungan Kementerian Perhubungan, Politeknik Penerbangan Makassar membentuk SPM berdasarkan Statuta Politeknik Penerbangan Makassar Nomor: PM 74 Tahun 2020. Lembaga ini memiliki tugas untuk merancang, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu serta pengembangan pendidikan. Selain itu, SPM juga bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara terencana dan berkelanjutan.