Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) merupakan mekanisme penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pihak di luar satuan pendidikan. SPME, yang dikenal juga sebagai sistem akreditasi, dirancang, dilaksanakan, diawasi, dan dikembangkan oleh pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). BAN-PT adalah satu-satunya lembaga akreditasi yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses akreditasi terhadap seluruh institusi pendidikan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA), maupun Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), termasuk program pendidikan jarak jauh dan program kerja sama antara perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri.
Tugas utama BAN-PT meliputi pengembangan sistem akreditasi nasional, pelaksanaan akreditasi institusi, penilaian kelayakan bagi program studi atau perguruan tinggi baru bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), pemberian rekomendasi serta evaluasi terhadap Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dan pelaksanaan akreditasi bagi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.
Dasar Hukum dan Instrumen Akreditasi:
Kode Etik Asesor BAN-PT
Akreditasi Perguruan Tinggi (APT)
Instrumen Borang Akreditasi Program Studi BAN-PT (9 Standar)
DOKUMEN PANDUAN DAN PENDUKUNG:
SK Kegiatan SPME Tahun 2025:
Laporan Kegiatan Tahun 2025: