Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan proses sistematis yang dilakukan oleh setiap perguruan tinggi untuk memastikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkesinambungan. Upaya penjaminan mutu ini mencakup tahapan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, serta peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
Politeknik Penerbangan Makassar, menerapkan SPMI untuk menjamin terpenuhinya Standar Nasional Dikti secara menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu dapat tumbuh dan berkembang di setiap program studi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54 serta dijabarkan kembali dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, standar nasional tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu:
Standar Nasional Pendidikan;
Standar Nasional Penelitian, dan
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Melalui implementasi SPMI, Politeknik Penerbangan Makassar diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Statuta institusi.
DOKUMEN PANDUAN DAN PENDUKUNG:
SK Kegiatan Tahun 2025:
SK Profil Sistem Penjaminan Mutu Politeknik Penerbangan Makassar Tahun 2025;
SK Tim Penyusun Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Tahun 2025;
SK Penetapan Kebijakan, Standar, Manual Mutu SPMI Tahun 2025
Laporan Kegiatan Tahun 2025:
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025:
Laporan Survei Kepuasan Mahasiswa;
Laporan Survei Kepuasan Lulusan;
Laporan Survei Kepuasan Pengguna Lulusan;