A. Tugas dan Tanggung Jawab Direktur adalah:
Melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Penerbangan Makassar;
Merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Penerbangan Makassar;
Mengarahkan dan membina pelaksanaan SPMI agar sesuai dengan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik Penerbangan Makassar;
Mengawasi dan memberikan arahan terhadap evaluasi mutu Politeknik Penerbangan Makassar;
Mengarahkan terselenggaranya Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Politeknik Penerbangan Makassar;
Mengarahkan Implementasi Tindak Lanjut Temuan Audit Eksternal maupun Internal Politeknik Penerbangan Makassar;
B. Tugas dan Tanggung Jawab Kepala SPM adalah:
Merumuskan sistem manajemen mutu dan standar mutu pendidikan dan pelatihan;
Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan sistem manajemen mutu;
Mengkoordinasikan perbaikan berkelanjutan sistem manajemen mutu;
Memelihara dokumentasi sistem manajemen mutu dan sistem akreditasi Program Studi, akreditasi Institusi serta approval program diklat;
Melaksanakan audit internal;
Mengkoordinasikan audit mutu eksternal terhadap sistem manajemen mutu;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tindakan perbaikan hasil audit;
Melakukan evaluasi dan pelaporan kinerja Satuan Penjaminan Mutu (SPM);
Melakukan evaluasi terhadap keluhan pelanggan dan pencapaian sasaran mutu;
Mengecek dokumentasi Sistem Penjaminan Mutu dan memantau pengendalian dan pemeliharaan dokumen Sistem Manajemen Mutu.
C. Tugas Koordinator Bidang Monitoring / Audit dan Evaluasi:
Menyiapkan pelaksanaan Monitoring / Audit Mutu Internal dan dokumentasi kegiatan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan eksternal audit terkait sistem manajemen mutu / akreditasi dan kelengkapan dokumen untuk persiapan monitoring/ audit;
Melaksanakan rencana tindak lanjut hasil eksternal audit, akreditasi dan internal audit serta memantau keefektifan tindakan perbaikan dan pencegahan;
Menyusun usulan jadwal audit dan penetapan auditor;
Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan kegiatan rapat tinjauan manajemen mutu;
Mengakomodir rencana kegiatan penjaminan mutu (Audit Mutu Internal dan Gugus Kendali Mutu);
Mengakomodir bahan usulan pengembangan sistem manajemen mutu.
D. Tugas Koordinator Bidang Standar:
Mengkoordinasikan pencapaian standar dari tiap-tiap prodi dan unit penunjang;
Melakukan koordinasi pelaksanaan review Standar Akademik dan Non Akademik;
Melakukan sosialisasi Standar yang telah ditetapkan;
Melakukan koordinasi Peningkatan standar.
E. Tugas Auditor adalah:
Auditor melaksanakan audit sesuai jadwal dan materi yang telah ditetapkan serta dikoordinasikan dan mengacu kepada daftar tilik audit internal. Selama audit, auditor melakukan wawancara, observasi, dan penelusuran bukti terhadap pencapaian sasaran;
Mencatat setiap temuan yang diperoleh selama proses audit. Auditor menjelaskan hasil audit secara keseluruhan dan korelasinya dengan persyaratan ISO 9001:2015 serta menegaskan tindak lanjut dari hasil audit;
Melakukan konfirmasi mengenai tindakan korektif dan pencegahan terhadap temuan yang diperoleh serta target tindakan perbaikan dan pencegahan
F. Tugas Gugus Kendali Mutu secara umum adalah:
Membantu Kepala Satuan Penjaminan Mutu (SPM) di dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Training Procedure Manual (TPM) dan ISO 9001:2015 agar dijalankan dengan baik dan benar serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
Melaksanakan penerapan / pengendalian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Training Procedure Manual (TPM) dan ISO 9001:2015 di unit kerja terkait, mulai dari material (spesifikasi), pemasangan (sesuai materi), dan hasil kerja (sesuai toleransi spesifikasi teknis hasil pekerjaan) dan penilaian berdasarkan standar dan peraturan yang berlaku;
Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaanprogram penjaminan mutu di unit terkait;
Mengidentifikasi kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan aturan/prosedur maupun standar yang berlaku di unit kerja terkait, yang beresiko terhadap pencapaian sasaran mutu maupun target kerja, serta melaporkan secara tertulis kepada pimpinan unit kerja secara berkala tentang kejadian-kejadian tersebut dan dikoordinaskan ke Kepala Satuan Penjaminan Mutu (SPM);
Mengantisipasi dan memberi masukan secara tertulis kepada Pimpinan unit kerja terkait tentang Tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang timbul sesuai dengan komitmen yang telah diberikan;
Menyusun laporan tertulis atas hasil pelaksanaan penjaminan mutu internal untuk disampaikan kepada Direktur melalui Kepala Satuan Penjaminan Mutu (SPM);
Berpartisipasi aktif dalam inisiatif dan pengendalian proses perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement).
G. Tugas Gugus Kendali Mutu CASR 139 TPM adalah:
Melaksanakan internal audit pada Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan secara berkala;
Memastikan Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan sesuai dengan kondisi terkini (updated);
Memastikan penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan sesuai dengan Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan;
Mematikan tiap unit/bagian pada Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan telah melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing;
Memastikan peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menjamin kesesuaian kurikulum/silabus dengan standar kompetensi yang ditetapkan;
Memonitoring bahan materi presentasi agar sesuai dengan tujuan pelatihan (training objectives);
Menjamin fasilitas teori dan praktik sesuai dengan bidang penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan;
Mendokumentasikan pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan (training record) secara lengkap dan rapih;
Memastikan Tenaga Pengajar/Instruktur/Penguji memenuhi kualitfikasi yang ditetapkan dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi instruktur sesuai bidang ajarnya;
Menilai kompetensi Tenaga Pengajar/Instruktur/Penguji;
Meningkatkan pengetahuan Tenaga Pengajar/Instruktur/Penguji di bidangnya sesuai ketentuan yang berlaku;
Memastikan unit pengembangan pelatihan melakukan proses evaluasi sesuai dengan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan;
Melakukan penilaian dan rekomendasi terhadap laporan hasil evaluasi pelaksanaan Pendidikan dan/atau pelatihan dari unit pengembangan pelatihan;
Menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi kepada Pimpinan Lembaga Pendidikan dan/atau pelatihan guna perbaikan lebih lanjut;
Memonitori hasil penilaian dan rekomendasi yang sudah meupun yang akan ditindaklanjuti oleh Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan secara berkala;
Menyusun laporan penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan secara berkala yang akan disampaikan pimpinan Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan kepada Direktur guna proses tindak lanjut.
H. Tugas Gugus Kendali Mutu CASR 143 TPM adalah:
Melakukan pengawasan pada pelaksanaan pelatihan;
Melaksanakan pengawasan metode penilaian dan pengujian;
Melakukan pengawasan kualifikasi dan pelatihan pada personel di Lembaga Pelatihan;
Melakukan pengawasan pada alat bantu pelatihan dan kualifikasi, persyaratan dan fungsi peralatan pada Lembaga Pelatihan;
Melakukan pelaksanaan internal dan eksternal audit sesuai dengan ketentuan yang termuat pada Training Procedure Manual;
Melakukan penyusunan, implementasi, dan monitoring terhadap corrective action maupun preventive action;
Menggunakan analisa statistic yang sesuai untuk identifikasi dan membuat interpretasi yang tepat.
I. Tugas Gugus Kendali Mutu CASR 147 TPM adalah:
Melakukan audit internal terhadap penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan;
Mengawasi dan mengendalikan penyelesaian tindakan perbaikan temuan audit;
Melakukan pengawasan terhadap sistem kendali mutu penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk menjamin seluruh proses dapat memenuhi standar yang spesifikasi yang berlaku;
Menyusun dan mengembangan dokumen sistem kendali mutu;
Melakukan sosialisasi target mutu yang telah disetujui oleh Pimpinan (Accountable Manager) kepada seluruh unit dan pesonel yang bersangkutan;
Mengusulkan pelaksanaan rapat tinjauan manajemen terkait hasil audit;
Mengevaluasi dan mengembangkan prosedur serta mekanisme audit;
Menyusun standar mutu penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Pelatihan;
Menjalin koordinasi dan Kerjasama yang baik antar unit untuk menjamin kualitas dan kemampuan personel/instruktur Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan.
J. Tugas Gugus Kendali Bidang Keamanan Penerbangan adalah:
Melakukan pengawasan Kemanan Penerbangan Internal;
Membuat laporan pengawasan pengawasan Kemanan Penerbangan internal;
Merekomendasikan Tindakan perbaikan kepada pimpinan instansi terhadap hasil temuan pengawasan keamanan penerbangan internal;
Memonitor Tindakan perbaikan hasil temuan;
Mendapatkan akses secara penuh untuk mengambil data dan informasi pada objek pengawasan.