TUGAS DAN FUNGSI
A. TUGAS
Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
B. FUNGSI
pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Satuan Polisi Pamong Praja;
pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Satuan Polisi Pamong Praja;
pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; dan
pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi Satuan Polisi Pamong Praja.
C. SEKRETARIAT TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB BAGIAN
1. Subbagian Umum
melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Satuan Polisi Pamong Praja;
melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan Satuan Polisi Pamong Praja;
melaksanakan pengelolaan kehumasan Satuan Polisi Pamong Praja;
melaksanakan pengoordinasian proses perjanjian kerjasama dengan instansi lain;
melaksanakan pengawasan terhadap proses pengelolaan dan pemusnahan barang hasil penyitaan di gudang Satuan Polisi Pamong Praja;
melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban gudang Satuan Polisi Pamong Praja; dan
menyiapkan, mengatur dan memfasilitasi serta mengoordinasikan kegiatan upacara, apel, rapat dinas dan acara dinas lainnya di Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Subbagian Program, Pelaporan dan Keuangan
mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
mengoordinasikan pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
menerima, meneliti dan menguji kelengkapan serta memproses surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh bendahara;
melaksanakan proses penerbitan Surat Perintah Membayar;
melaksanakan penatausahaan keuangan Satuan Polisi Pamong Praja;
melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perencanaan dan laporan terhadap unit kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Satuan Polisi Pamong Praja; dan
melaksanakan pengoordinasian sistem pengendalian intern pemerintah.
3. Subbagian Peralatan dan Perlengkapan
mengoordinasikan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit Satuan Polisi Pamong Praja;
menghimpun, menganalisa dan mengajukan kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku;
mengoordinasikan dan melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrol dan manajemen aset;
melaksanakan pengelolaan prasarana dan sarana, barang milik daerah Satuan Polisi Pamong Praja;
mengoordinasikan tugas Pengurus Barang; dan
melaksanakan pengkoordinasikan penghapusan prasarana dan sarana, barang milik