TUGAS DAN FUNGSI
A. TUGAS
Bidang PPNS mempunyai tugas melakukan pembinaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah, penyelidikan dan penyidikan serta hubungan antar lembaga terkait proses litigasi.
B. FUNGSI
perumusan bahan kebijakan teknis di bidang PPNS;
pelaksanaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang PPNS;
pembinaan, pemantauan dan evaluasi di bidang PPNS;
pengelolaan data dan informasi di bidang PPNS;
pengembangan peran serta masyarakat di bidang PPNS;
pelaksanaan pembinaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah;
pengoordinasian PPNS di lingkungan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah;
pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah; dan
pelaksanaan proses litigasi terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang memuat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
C. BIDANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB SEKSI
Seksi Penyidikan dan Tindak Internal
merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
menyusun rencana kegiatan penyelidikan dengan metode observasi, interview, surveilance, undercover dan penggunaan informan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
menyusun program kerja penyidikan dalam rangka proses litigasi terhadap seluruh dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah sesuai peraturan perundang- undangan;
melakukan penanganan dan olah Tempat Kejadian Perkara yang diduga kuat terjadi tindak pidana pelanggaran peraturan daerah dengan melakukan penyegelan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan;
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga kuat melakukan tindakan pidana pelanggaran peraturan daerah untuk kepentingan proses penyidikan sesuai peraturan perundang- undangan;
melakukan pemanggilan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum sebagai tersangka, saksi atau saksi ahli terkait proses penyidikan;
membuat resume dan berita acara pemeriksaan (tersangka, saksi dan saksi ahli) untuk proses litigasi terkait tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
menyerahkan berkas perkara, serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses litigasi terkait tindak pidana pelanggaran peraturan daerah; dan
menegakan disiplin, kode etik dan pengamanan tata tertib Satuan Polisi Pamong Praja;
melaksanakan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seksi Hubungan Antar Lembaga.
merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PPNS sesuai dengan lingkup tugasnya;
melaksanakan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan dengan PD/UKPD dan/atau Instansi pemerintah/swasta lainnya terkait penyelesaian perkara pelanggaran peraturan daerah/peraturan kepala daerah dan peraturan lainnya;
menjalin koordinasi dengan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum yang lain yaitu Korwas PPNS, Penyidik Polri, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim (Criminal Justice System);
menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terkait pelaksanaan tugas PPNS di lingkungan pemerintah daerah;
mengelola pengarsipan seluruh laporan warga masyarakat, aparatur atau badan hukum terkait dugaan tindakan pidana pelanggaran peraturan daerah;
mengelola pengarsipan seluruh resume dan berita acara pemeriksaan (tersangka, saksi dan saksi ahli) terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
mengelola pengarsipan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah;
mengelola penyimpanan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses litigasi; dan
melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri terkait penerbitan Surat Penetapan Pengadilan Negeri perihal penggeledahan, penyitaan barang bukti dan pemusnahan barang bukti.