TUGAS DAN FUNGSI
A. TUGAS
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan perlindungan masyarakat, membina dan mengendalikan anggota Satlinmas
B. FUNGSI
perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat;
pelaksanaan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat;
pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat;
pelaksanaan koordinasi, kerja sama, fasilitasi dan/atau kemitraan dengan SKPD/UKPD dan/atau Instansi pemerintah/swasta lainnya dalam rangka penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
pengembangan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pengerahan dan pengendalian Anggota Satlinmas, pengamanan protokol dan obyek vital serta bimbingan dan penyuluhan;
pembinaan dan pendayagunaan Satlinmas dan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pengamanan, pengerahan dan pengendalian serta pemberian bimbingan dan penyuluhan;
pelaksanaan pengamanan protokoler dan obyek vital;
pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan pemetaan daerah rawan gangguan sosial; dan
pemberian fasilitasi, bantuan dan dukungan sumber daya terhadap kegiatan penanggulangan bencana.
C. BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT DARI 2 (DUA) SUB SEKSI
Seksi Pengerahan dan Pengendalian
merumuskan bahan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
mengembangkan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
melaksanakan pemberdayaan dan pembinaan anggota Satlinmas;
melaksanakan pendataan dan pemetaan potensi dan sumber daya perlindungan masyarakat sebagai bahan pada Seksi Data dan Informasi Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
melaksanakan pengerahan dan pengendalian anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka perlindungan masyarakat dalam memberi dukungan menghadapi gangguan sosial dan/atau kegiatan penanggulangan bencana;
meningkatkan sarana dan prasarana Anggota Satlinmas;
menyiapkan, mengatur, memfasilitasi, dan mengoordinasikan kegiatan upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas; dan
melaksanakan pendataan dan pemetaan titik lokasi rawan bencana alam dan bencana sosial sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Protokol dan Pengamanan Obyek Vital
merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
melaksanakan koordinasi, kerja sama fasilitasi dan/atau kemitraan dengan SKPD/UKPD dan/atau lnstansi pemerintah/swasta lainnya dalam pelaksanaan pengamanan protokoler dan obyek vital;
mengembangkan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
menyusun program kerja penyelenggaraan pengamanan protokol dan obyek vital dalam rangka perlindungan masyarakat;
menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengamanan acara protokoler dan pengamanan obyek vital; dan
melaksanakan pendataan lokasi dan penyelenggaraan pengamanan objek vital di wilayah Provinsi DKI Jakarta.