SUB KELOMPOK BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
KEDUDUKAN
Ketua Subkelompok Bimbingan dan Penyuluhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
TUGAS
merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
mengembangkan peran serta masyarakat di bidang perlindungan masyarakat sesuai dengan lingkup tugasnya;
mengoordinasi dan memfasilitasi kelompok masyarakat dan stakeholder dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
menyusun program kerja bimbingan dan penyuluhan kelompok masyarakat dan stakeholder dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan
menyiapkan dan melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan dalam rangka perlindungan masyarakat.