Tugas :
Menegakkan Perda dan Perkada
Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Menyelenggarakan perlindungan masyaraka
Fungsi :
Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat
Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan Instansi terkait
Pengawasan terhadap masyarakat, Aparatur, atau Badan Hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Satpol PP;
Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Satpol PP
;Penyusunan kebijakan, pedoman, dan standar teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP;
Perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum;
Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Pergub penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan SKPD/UKPD dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil DaerahPemberian bantuan pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
Pemberian bantuan pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala masal;
Pemberian bantuan dan dukungan dalam penegakan peraturan perundang- undangan oleh SKPD/UKPD;
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan anggota Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat;
Pembinaan dan pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Penyusunan dan penyajian data penugasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Melakukan Pemantauan dan deteksi dini dalam rangka antisipasi titik rawan potensi pelanggaran Perda dan Pergub serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat;
Melakukan pemantauan dan deteksi dini dalam rangka antisipasi titik rawan potensi bencana;
Menghimpun dan menganalisa data sebagai strategi untuk mendukung pelaksanaan Penegakan Perda dan Pergub;
Pelaksanaan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelangggaran atas Perda dan/Pergub;
Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang ketentraman dan ketertiban;Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Satpol PP;
Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Satpol PP;
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP.