SUB KELOMPOK PEMBINAAN
KEDUDUKAN
KetuaĀ Subkelompok PembinaanĀ berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PPNS
TUGAS
melakukan pengiriman PNS di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengikuti diklat pembentukan PPNS sesuai peraturan perundang- undangan;
melakukanĀ pengirimanĀ PPNSĀ diĀ lingkunganĀ PemerintahĀ Daerah untuk mengikuti diklat PPNS lanjutan, bimbingan teknis, seminar dan workshop terkait penyelidikan dan penyidikan untuk mengembangkan kompetensi PPNS;
melakukanĀ fasilitasiĀ danĀ prosesĀ administrasiĀ terkaitĀ pelantikan, pengangkatan PPNS, pengurusan perpanjangan sertifikasi dan Kartu Tanda PengenalĀ Ā PPNS,Ā Ā tunjanganĀ Ā fungsionalĀ Ā PPNSĀ Ā dan pemberhentian PPNS sesuai peraturan perundang-undangan;
melakukanĀ monitoringĀ danĀ evaluasiĀ terhadapĀ kinerjaĀ PPNSĀ di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
melakukan pemeriksaan terhadap PPNS yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.