SUB KELOMPOK ANALISA DAN EVALUASI
KEDUDUKAN
Ketua Subkelompok Analisa dan Evaluasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
TUGAS
merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
melaksanakan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi di bidang penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
menghimpun dan menganalisa dan melakukan evaluasi terhadap pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
melakukan analisis pelanggaran dan mengusulkan rekomendasi kegiatan penertiban dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
mengajukan usulan penyidikan, penindakan dan penertiban melalui
Kepala Bidang untuk diteruskan ke Bidang PPNS;
melaksanakan evaluasi pemberkasan kasus dugaan pelanggaran peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya;
melaksanakan analisa dan evaluasi kegiatan pengawasan dan penertiban pelanggaran penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dan peraturan lainnya; dan
melaksanakan penelitian dan pengembangan strategi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.