Persyaratan Itsbat Nikah

Itsbat Nikah

Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dengan penetapan itsbat nikah pula secara hukum memberikan landasan kepastian terhadap hak-hak dan kewajiban orang tua kepada anak yang dilahirkan dengan segala akibat hukum yang timbul dari pernikahan yang sah, baik secara syariat maupun menurut hukum warga negara.