Anak sah adalah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah (Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 99 KHI).
Sedangkan anak yang tidak sah adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau lahir dalam perkawinan yang sah akan tetapi disangkal oleh suami dengan sebab li'an.
Disamping pengingkaran anak sah dapat pula dilakukan perbuatan hukum sebaliknya, yaitu pengakuan anak dimana seseorang dapat mengakui seorang anak sebagai anaknya yang sah (anak istilhaq).