Persyaratan Ahli Waris

Ahli Waris

Waris dalam pengertian hukum waris Islam merupakan aturan yang dibuat untuk mengatur dalam hal pengalihan atau perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris.

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian “Hukum waris islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris”.


Rukun Warisan

Sama dengan persoalan-persoalan lainnya, waris juga memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab jika tidak dipenuhi salah satu rukun tersebut, harta waris tidak bisa dibagikan kepada para ahli waris. Untuk menghindari hal tersebut, berikut beberapa rukun warisan berdasarkan hukum waris yang dilansir dari rumaysho.

  • Orang yang mewariskan atau secara Islam disebut Al-Muwarrits, dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia (mayit) yang berhak mewariskan harta bendanya.

  • Orang yang mewarisi atau Al-Warits, yaitu orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan mayit berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi.

  • Harta warisan atau Al-Mauruts, merupakan harta benda yang ingin diwariskan karena ditinggalkan oleh mayit setelah peristiwa kematiannya.