Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online
Pengadilan Agama Mimika
"Torang Siap"
(Santun, Informatif, Akuntabel, Profesional)
"Torang Siap"
(Santun, Informatif, Akuntabel, Profesional)
Waktu Pelayanan : Senin-Jumat 08:00-15:00 WIT
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan ke Pengadilan Agama Mimika:
Jenis perkara yang ditangani antara lain:
Cerai Talak / Cerai Gugat
Harta Bersama (Harta Gono Gini)
Ahli Waris
Itsbat Nikah
Izin Poligami
Asal Usul Anak
Pengangkatan Anak
Izin Nikah
Dispensasi Kawin
Permohonan Wali Adhol
Pendaftaran perkara dapat dilakukan melalui:
Datang langsung ke PTSP Pengadilan Agama Mimika, atau
Secara online melalui E-Court Mahkamah Agung (bagi pengguna terdaftar/advokat).
Dokumen yang dibutuhkan bergantung pada jenis perkara yang diajukan.
Jadwal sidang dapat dilihat melalui:
Papan pengumuman di Pengadilan Agama Mimika
Website SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Agama Mimika
Informasi dari petugas PTSP
E-Court adalah layanan pendaftaran perkara, pemanggilan, dan pembayaran biaya perkara secara elektronik.
Pengguna terdaftar seperti advokat dapat menggunakan fitur utama, sedangkan masyarakat umum dapat memakai E-Litigation apabila terdaftar setelah sidang pertama.
Layanan Prodeo adalah fasilitas bagi masyarakat tidak mampu untuk mengajukan perkara tanpa biaya.
Pemohon wajib melampirkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau
Kartu miskin/KIS/PKH/BPNT, atau
Bukti lain sesuai ketentuan.
Setelah putusan dibacakan dan minuta putusan selesai, Anda dapat mengajukan permohonan salinan putusan melalui PTSP dengan menunjukkan nomor perkara serta melunasi biaya sesuai ketentuan.