Akta Cerai adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti sah putusnya hubungan perkawinan setelah adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap. Dokumen ini menjadi dasar administrasi bagi para pihak dalam mengurus berbagai keperluan, seperti perubahan status kependudukan, hak-hak pasca perceraian, maupun administrasi lainnya.
Mulai 1 Juli 2025, terjadi perubahan penting dalam mekanisme penerbitan akta cerai di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di Indonesia. Hal ini berdasarkan:
SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025,
yang menetapkan bahwa akta cerai yang terbit per 1 Juli 2025 diterbitkan secara elektronik.
Pengadilan Agama Mimika telah resmi menerapkan sistem tersebut. Dengan sistem ini, pihak berperkara tidak lagi harus datang untuk mengambil akta cerai fisik. Sebagai gantinya, akta cerai dan salinan putusan dapat diunduh langsung dan dicetak secara mandiri. Apabila akta cerai terbit sebelum 1 Juli 2025 dapat diambil secara langsung di Pengadilan Agama Mimika.