“Hadirkan Keadilan, Ringankan Beban.”
Adalah fasilitas dari Pengadilan Agama bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara, sehingga proses berperkara dapat dilakukan tanpa biaya. Layanan ini berlandaskan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang mengatur syarat dan tata cara pengajuannya.
Melalui prodeo, Pengadilan Agama memastikan bahwa setiap warga berhak mendapatkan akses keadilan, termasuk mereka yang kurang mampu.
SKTM yang diterbitkan dari pemerintahan desa/kampung setempat
KIS yang masih berlaku