Syarat Gugatan

Cerai Gugat / Cerai Talak

Jika perceraian diajukan oleh pihak istri (Penggugat) maka perkara itu disebutnya sebagai perkara “Cerai Gugat” atau yang disingkat CG.

Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan “Cerai Talak” atau yang biasa disingkat menjadi CT.

Hak Isteri jika terjadi perceraian

Tahukah Anda ? dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan.

Pasal 41 UU No 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019, menentukan akibat perceraian:

  1. Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak;

  2. Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu;

  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Hak anak atas nafkah

(Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf c) "menentukan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah."

Hak Isteri jika Terjadi Perceraian

(Kompilasi Hukum Islam Pasal 149) "menentukan hak isteri jika terjadi perceraian karena talak."

  1. Mut'ah, adalah Kenang-kenangan yang diserahkan oleh suami saat menceraikan isterinya. Tidak ada patokan yang terperinci tentang besaran atau jumlah mut’ah yang akan diberikan oleh sang suami kepada isteri yang telah diceraikannya. Allah menyebutkan bahwa mut’ah itu dibebankan “bagi yg mampu menurut kemampuannya”, dengan cara yang layak/patut. Besaran mut’ah itu bukan hanya bergantung pada kekuatan financial sang suami, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh nusyuz (membangkang) atau tidaknya sang isteri selama perkawinan.

  2. Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan Kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau menurut putusan pengadilan.

  3. Mahar yang terhutang

  4. Biaya pemeliharaan anak jika ibu yang menjadi pemegang hak asuh anak.