Persyaratan Dispensasi Kawin

Dispensasi Kawin

Dispensasi, bahasa Inggrisnya “Dispensation”, berarti pembebasan, pengecualian atau potongan. Menurut Kamus Ilmiah Dispensasi adalah pembebasan (dari kewajiban), kelonggaran waktu, keringanan, pembedaan, takdir.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dispensasai berarti “ pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus, pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan”.

Sedangkan Kawin menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau beristri.

Jadi, dapat kita ambil pengertian bahwa dispensasi kawin adalah pemberian keringanan untuk seseorang yang ingin menikah namun belum mencapai syarat usia perkawinan yang dalam hal ini ada di dalam undang-undang.

Warga negara yang beragama Islam yang ingin menikah namun masih di bawah umur harus mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama adalah putusan yang berupa penetapan dispensasi untuk calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun baik bagi pihak pria maupun pihak wanita untuk melangsungkan perkawinan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.